21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik untuk Bitcoin di Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus pencurian arus listrik dalam penambangan mata uang kripto bitcoin di Medan, yaitu Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon divonis 5,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Pencurian Arus Listrik untuk Bitcoin di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara,” tegas Hakim Frans di PN Medan, Jumat (14/6/24).

Selain menghukum penjara, Hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp20 miliar.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap Frans.

Baca juga: Pencurian Arus Listrik dari Rumah Warga di Batu Bara Diselesaikan Lewat Musyawarah

Usai membacakan putusan, Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Terpisah, JPU melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Opon Siregar, saat dikonfirmasi Mistar mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Putusan masing-masing terdakwa 5 tahun 6 bulan. Denda 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (Jaksa) pikir-pikir,” ujarnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles