25.9 C
New York
Saturday, August 24, 2024

DPRD Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Medan

Medan, MISTAR.ID

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bidang usaha yang memiliki peran strategis yang mampu meningkatkan perekonomian daerah dalam menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat, menegaskan pentingnya perizinan usaha bagi pelaku usaha dengan modal di atas Rp1 miliar.

Hal ini disampaikan pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlangsung di Jalan Jangka, Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/8/24).

Baca juga:Pembentukan Perda, Usul DPRD Medan Harus Berdasarkan Skala Prioritas

Edward menjelaskan, Perda ini mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah hingga Rp2 miliar, usaha kecil antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan usaha menengah antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar sebagaimana yang tertulis dalam Perda nomor 3 Tahun 2024 ayat 5.

“Usaha mikro, kecil, dan menengah harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya,” ujar Edward.

Baca juga:Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat Sosialisasi Perda Penataan PKL

Edward juga menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dapat mengakses perizinan secara daring.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dimaksud yaitu meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan diluar pengadilan,” lanjutnya.

Sosialisasi Perda ini dilaksanakan dalam dua sesi pada hari yang sama, yaitu pukul 14.00 WIB dan 16.00 WIB.

Melalui Sosialisasi Perda ini, Edward berharap pelaku UMKM di Kota Medan dapat mengerti hak dan kewajibannya, lebih terlindungi dan berkembang serta mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan bantuan hukum. (susan/hm17)

Related Articles

Latest Articles