24.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

DPRD Medan Dukung Kebijakan Pemko Izinkan Centre Point Beroperasi

Medan, MISTAR.ID

Kebijakan Pemko Medan yang membiarkan Mall Centre Point beroperasi pasca menyicil tunggakan sebesar Rp107 milyar mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah menilai kebijakan tersebut sudah sangat tepat. Sebab, sudah ada iktikad baik dari PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya.

“Memang tunggakan ini sudah lama dan merugikan Pemko Medan, namun harus kita lihat juga ada iktikad baik dari pihak Centre Point. Jadi kami selaras dengan keputusan Pak Wali untuk membiarkan Centre Point beroperasi,” ucap Afif, Senin (3/6/24).

Dikatakan Afif, dengan membiarkan Centre Point beroperasi tentu akan menjaga perputaran ekonomi di Kota Medan.

“Dua minggu Centre Point tutup, sudah berapa perputaran perdagangan ekonomi yang terhenti. Begitu juga dengan lapangan pekerjaan, tentu akan banyak pekerja yang menganggur. Makanya saya bilang, kami (DPRD) sepakat, karena banyak faktor lainnya yang harus dipertimbangkan. Apalagi ini sudah dicicil, berarti kan ada iktikad baik,” katanya.

Baca Juga : Sempat Disegel, Mall Center Point Medan Beroperasi Kembali

Dengan beroperasi kembali, Afif mengingatkan PT ACK agar membayar sisa tunggakannya tepat waktu, sesuai dengan waktu yang dimohonkan ke Pemko Medan. “Kita harap PT ACK bisa menyelesaikannya dengan cepat. Ini merupakan jalan tengah yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi mengaku bahwa SK Hak Pakai Lahan (HPL) Centre Point sudah keluar.

“Target dari Pak Kaban (Bapenda Medan), kalau bisa seminggu dari pembayaran Rp107 Miliar yang sudah masuk ke kas Pemko Medan, BPHTB nya sudah kita terbitkan. Kemungkinan minggu ini juga kita terbitkan BPHTB nya,” ucapnya.

Dijelaskannya, dengan telah dibayarkannya HPL Mal Centre Point, maka SK HPL telah diterbitkan. Kemudian untuk menerbitkan SK HGB, BPN akan menyerahkan data-data yang ada ke Bapenda Kota Medan untuk Bapenda bisa menghitung dan menerbitkan BPHTB.

“Jadi BPHTB dulu nanti dibayarkan, lalu kita over ke BPN agar BPN menerbitkan SK HGB nya,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles