22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Divonis 4 Tahun Penjara, Aiptu Fidel Tak Ditahan, Ada Apa?

Medan, MISTAR.ID

Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus narkoba jenis sabu-sabu. Namun ia tidak ditahan, baik saat penyidikan di polisi. Jaksa pun demikian, tidak menahan Aiptu Fidel.

Diketahui, beberapa hari lalu, PN Medan menyatakan terdakwa Aiptu Fidel terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Aiptu Fidel.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa Aiptu Fidel.

Terkait itu, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengatakan, tindakan hakim, jaksa dan polisi adalah contoh buruk dari proses penegakan hukum.

“Sebenarnya asas di dalam hukum itu adalah seorang aparat penegak hukum itu semestinya lebih berat hukumannya, ada tambahan seharusnya sepertiga,” cetus Julheri Sinaga, Jumat (8/12/23).

Menurutnya, dalam Undang-Undang, ada 3 alasan untuk melakukan penahanan, yaitu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, dan dikhawatirkan melarikan diri.

Baca juga:  Soal Aiptu Fidel yang Divonis 4 Tahun Penjara Tanpa Ditahan, Begini Kata PN Medan

“Ini kasus yang bersifat skala prioritas, apalagi dia APH, dan saya rasa satu-satunya kasus narkoba yang tidak ditahan, ya ini,” katanya sembari mengaku khawatir adanya ketidakseriusan pihak penyidik kepolisian terhadap terdakwa Aiptu Fidel. Ia pun mendesak agar penyidiknya segera diperiksa.

“Kenapa tidak ditahan? Apa alasan yang sangat mendasar? Pimpinannya harus melakukan proses hukum terhadap juru periksanya ini. Jaksa juga, termasuk hakimnya. Ada apa ini? Apa alasan yang sangat mendasar sehingga tidak sampai proses penahanan?” tegasnya.

Julheri juga meminta dilakukannya eksaminasi, yakni tindakan berupa pengujian atau pembahasan ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan terhadap kasus ini. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles