10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Disnaker Medan: Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama Dalam Mendapatkan Pekerjaan

Medan, MISTAR.ID

Sekretaris Disnaker Medan Ridwan Sitanggang membahas hak penyandang disabilitas sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin akses yang sama kepada para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.

Bahkan, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

“Penyandang disabilitas mempunyai hak mendapatkan pekerjaan, baik di pemerintahan, BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta,” ucap Sekretaris Disnaker Medan Ridwan Sitanggang dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Program Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Medan di Hotel Antares Indonesia, Rabu (24/5/23).

Baca juga: Selama Idul Fitri, Disnaker Medan Tangani 100 Kasus Terkait THR

Pada sosialisasi itu, narasumber dari pihak Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Suherman mengatakan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran peradaban sebuah bangsa.

“Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan tereksekusi dengan tepat serta dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” ujar Suherman.

Suherman juga memaparkan beberapa regulasi terkait kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas. Ia menyebut, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga: Rokok Tanpa Cukai Diduga Bebas Beredar di Samosir, Ini Kata Kabid Disnaker Koperindag

Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 5 berbunyi: setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Sedangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ke depannya, Suherman berharap sosialisasi ini tidak insidentil, namun terus berlanjut. “Saya berharap Unit Layanan Disabilitas (ULD) Medan ini terasa manfaatnya, sehingga tidak sia-sia Wali Kota meng-SK-kannya, karena memang ULD punya karya nyata membantu mengoptimalkan penempatan tenaga kerja disabilitas,” pungkasnya. (Rahmad/hm21).

Related Articles

Latest Articles