18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dishub Sumut Ingatkan Penerapan Subsidi Ongkos Harus Dikuatkan Regulasi

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menyambut baik rencana Dishub Kota Medan meringankan beban masyarakat dengan memberikan subdisi ongkos bagi penumpang angkutan (angkot) di Kota Medan.

Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto, dalam memberikan subsidi ongkos ini harus dikuatkan dengan regulasi dan peraturan yang ada.

“Tindakan subsidi itu baik sekali, bahwasanya contoh itu, tidak harus dari provinsi. Mungkin itu diantisipasi dengan anggarannya tinggi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mungkin mereka sudah merasakan langsung penderitaan masyarakat yang juga keinginan pak Gubernur juga seperti itu. Tapi, regulasi apa yang menghalalkan (subsidi ongkos Rp 1.500), itu kan perlu, agar tidak semena-mena,” ungkap Supriyanto, Selasa (20/9/22).

Baca juga:DPRD Medan Minta Pendataan yang Benar untuk Subsidi Tarif Angkutan Umum

Untuk diketahui, Dishub Sumut dan Organda Sumut menyepakati kenaikan tarif angkutan darat seperti bus, angkot dan angkutan perdesaan. Dimana, tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin naik sekitar 25,41 persen. Artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer.

Sementara ongkos angkot di Kota Medan sebesar Rp5.000/estafet, per penumpang. Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik menjadi Rp6.500, yang ditetapkan oleh Organda Medan. Sehingga ada kenaikan 30 persen.

“Sedangkan, kesepakatan Dishub Sumut dan Organda Sumut kenaikkan tarif angkutan darat sebesar 25,41 persen. Sehingga Dishub Kota Medan memberikan subsidi ongkos angkot Rp1.500 atau sekitar 30 persen. Bila subsidi ongkos angkot sebesar Rp1.500 per penumpang tetap dilakukan. Dishub Kota Medan akan melanggar ketetapan dibuat Dishub Sumut dan Organda Sumut. Yang menjadi acuan untuk kenaikan tarif angkutan darat di Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Lantas, diterangkan Supriyanto kesepakatan kenaikan tarif angkutan darat ini, masih digodok dan dibahas di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut dan akan ditindaklanjuti dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut.

Sehingga diungkapkannya hasil penelusuran pihaknya terhadap tarif angkot di Kota Medan Rp6.500 per estafet tersebut, merupakan kesepakatan sepihak dilakukan Organda Medan, tanpa ada SK Wali Kota Medan diterbitkan.

“Saya sudah selidiki, ternyata itu hanya tingkat Organda (Medan) setempat, dan belum berbentuk SK (Wali Kota Medan),” jelas Supriyanto.

Begitupun, Supriyanto mempersilahkan Dishub Kota Medan memberikan subsidi ongkos angkot di Medan. Tapi, harus mengikuti peraturan yang sudah ada.

“Mungkin mereka sudah mendapatkan bimbingan dari pimpinan (Wali Kota Medan, BPK atau seperti apa dapat dilakukan. Tapi, percayalah Gubernur juga kemaren sudah punya keinginan duluan seperti itu,” kata Supriyanto.

Baca juga:Pemko Tebing Tinggi Sepakat Tarif Angkutan Kota Naik 30,71 %

Supriyanto mengingatkan kepada Dishub Kabupaten/Kota sudah bisa menyiapkan kenaikan tarif angkot dan angkutan pedesaan berkordinasi dengan Organda setempat dan stakholder terkait. Namun, tarif batas bawah dan atas harus mengikuti dan mengacu kesepakatan tarif ditetapkan oleh Dishub Sumut dan Organda Sumut.

“Nah, gambaran besaran kenaikan tarif, penerapan itu kan ditetapkan SK Gubernur, mereka untuk merancang juga boleh, kan sudah ada gambaran dari kemenhub. Namun, gambaran kenaikan tarif angkutan darat di Kabupaten/Kota belum bisa diterapkan, sebelum SK Gubernur turun. Sebab acuan Kabupaten/Kota ini, seharusnya kan dari provinsi dan saya sudah sampaikan juga kemarin,” ujarnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles