Disdikbud Medan Larang Sekolah Gelar Kegiatan Perpisahan di Luar Kota


Ilustrasi kegiatan perpisahan sekolah. (f:metaai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menegaskan larangan diadakannya kegiatan perpisahan di luar kota.
Hal itu dituangkan dalam surat pemberitahuan nomor 400.3.13/3891, tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah, menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.
“Bukan larangan perpisahan. Tapi larangan perpisahan ke luar kota,” kata Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (30/4/2025).
Andy menegaskan, kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di sekolah atau tempat terdekat di dalam Kota Medan dengan mengoptimalkan fasilitas, nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan.
Larangan tersebut, jelas Andy, dibuat dengan mempertimbangkan beberapa alasan, salah satunya adalah untuk menghindari risiko kecelakaan selama perjalanan jauh.
Kemudian, Disdikbud Medan ingin meringankan beban finansial orang tua siswa. Kegiatan perpisahan di luar kota dapat memakan biaya yang besar dan membebani orang tua.

Keterangan foto: Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira. (f:ist/mistar)
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pemungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik,” ucapnya.
Sebagai alternatif, sekolah dianjurkan menyelenggarakan kegiatan perpisahan dalam bentuk pertunjukan seni, pemberian penghargaan, kegiatan sosial seperti donasi ke lembaga sosial, atau proyek kreatif seperti mural.
Andy menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan pihak berwenang terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hal ini berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Jika ditemukan pelanggaran, terutama di sekolah negeri, maka sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga sanksi tertulis.
“Kami berharap dapat bekerja sama dengan sekolah untuk menciptakan suasana perpisahan dan outing class yang bermakna, tanpa membebani orang tua siswa,” tuturnya mengakhiri. (susan/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Ini Titik Peringatan Hari Buruh di Kota Medan