18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dirut Pertamina Periode 2009-2014 Diganjar 9 Tahun Kasus LNG

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dihukum 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi perihal pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Senin (24/6/24), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Baca juga:Mengenal Sosok Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Kasus LNG

Termasuk menetapkan masa penangkapan dikurangkan semuanya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan.

Hal-hal memberatkan terdakwa adalah tak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana rasuah. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan negara,” kata hakim.

Sedangkan hal meringankan terdakwa sebab memiliki tanggung keluarga dan sudah mengabdi ke PT Pertamina.

Baca juga:Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Karen dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini.

Juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan US$104.016. Apabila tak membayar kurun waktu 1 bulan pasca putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Di surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sebesar US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Selain itu disinyalir memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Baca juga:Pasca Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Tersangka

Sesuai hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat (AS) tanpa ada pedoman yang jelas.

Disebut Karen Cuma memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles