12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Diminati Warga, Tapi Pasar Murah Pemko Hanya 5 Hari

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pasar Murah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di tiap-tiap Kecamatan hanya berlangsung selama 5 hari, yakni mulai tanggal 9 sampai 13 Desember 2019.

Artinya, kegiatan yang digelar untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok menyambut Hari Natal dan Tahun Baru itu, akan berakhir pada Jumat (13/12/19). Padahal, pasar murah itu sangat diminati warga.

Seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Pardamean Manurung, ketika dikonfirmasi soal pelaksanaan pasar murah yang digelar Pemko Pematangsiantar.

“Hari ini terakhir dilaksanakan,” ujar Pardamean yang kemudian menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil inspeksi mendadak (Sidak) dan monitoring harga jelang Natal dan Tahun baru, harga masih normal dan daya beli juga normal.

“Permintaan belum begitu tinggi,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai lokasi kegiatan pasar murah yang digelar di tiap-tiap kecamatan, Pardamean menyebutkan pasar murah di Kecamatan Siantar Utara dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Timur digelar di depan kantor Kelurahan Siopat Suhu.

Di Kecamatan Siantar Martoba, pasar murah digelar di Lapangan Simpang Pondok Pesantren Kelurahan Pondok Sayur. Di Kecamatan Siantar Sitalasari, pasar murah dilaksanakan di Jalan Pabrik Simpang Segitiga Kelurahan Gurilla.

Di Kecamatan Siantar Barat, pasar murah dilaksanakan di halaman kantor Lurah Sipinggol-pinggol. Di Siantar Marihat, dilaksanakan di halaman kantor Lurah Parhorasan Nauli. Siantar Simarimbun di halaman kantor Lurah Tong Marimbun. Di Siantar Selatan digelar di halaman kantor Lurah Kristen.

Saat ditanya mengenai antusiasme masyarakat terhadap pasar murah tersebut, Pardamean mengatakan cukup tinggi. “Partisipasi warga untuk belanja pasar murah cukup tinggi. Sekitar jam 11.00 wib, dagangan di pasar murah sudah ada yang habis,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataannya terkait antusiasme masyarakat itu, awak Mistar kembali bertanya, mengapa waktu pelaksanaan pasar murah hanya selama 5 hari. Ia mengatakan rentang waktu pelaksanaan kegiatan itu memang hanya 5 hari. “Memang segitulah volume pelaksanaannya,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai apakah warga yang belanja ke pasar itu tidak dibatasi dan harus membawa KTP. “Warga tetap dibatasi, lurahnya standby di lokasi pasar murah, karena lurahnya yang tahu, mana warganya yang kurang mampu dan mana yang tidak,” ujarnya.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles