Dimas Sofani Ajak Warga Ambil Hikmah dari Banjir Medan, Warga Keluhkan Lurah Tak Turun ke Lokasi

Anggota DPRD Kota Medan, dr. Dimas Sofani Lubis, saat Sosialisasi Perda di Jalan Cinta Karya No. 39, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kota Medan, dr. Dimas Sofani Lubis, menyebutkan bahwa setiap musibah atau bencana yang terjadi pasti selalu ada hikmah di baliknya.
Untuk itu, anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar tersebut mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk mengambil hikmah dan iktibar atas bencana banjir yang terjadi di Medan beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Dimas saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Cinta Karya No. 39, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (7/12/2025).
"Saya berharap bapak/ibu dapat bersabar atas musibah yang terjadi ini. Percayalah, selalu ada hikmah dan pelajaran di balik setiap musibah," ucapnya.
Ia mengatakan, saat banjir menghantam pada akhir November 2025 lalu, warga Sari Rejo banyak yang terpaksa mengungsi karena rumah mereka terdampak banjir.
"Saya hadir ke sini juga untuk memberikan sedikit bantuan kepada bapak/ibu. Mari kita jaga lingkungan kita, terutama sungai kita. Jangan biarkan ada yang membuang sampah ke sungai, karena kita yang akan menanggung bencana dari perbuatan itu," ujar anggota Komisi III DPRD Medan ini.
Masyarakat Medan, lanjut Dimas, juga harus menanamkan bahwa aktivitas membuang sampah sembarangan hanya akan membawa bencana bagi masyarakat, khususnya warga Kelurahan Sari Rejo yang lokasinya tidak jauh dari sungai.
Dalam Sosialisasi Perda ini, salah seorang warga bernama Bambang mengaku kesal dengan sikap Lurah Sari Rejo yang tidak turun melihat kondisi warga saat banjir pada 27 November 2025 lalu.
"Banjir parah waktu itu di sini, tetapi lurah kami enggak muncul, enggak terlihat juga sampai sekarang. Kepala lingkungan kami yang capek, lurah kami enggak mau tahu. Kami pun sampai sekarang enggak kenal siapa lurah kami," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Camat Medan Polonia, Rangga K. Sakti, menyebut bahwa saat ini Kelurahan Sari Rejo memang tidak memiliki lurah definitif, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan.
"Di Kelurahan Sari Rejo, yang ada saat ini hanya Pelaksana Harian (Plh) Lurah. Posisi Plh itu tidak bisa mengambil kebijakan. Meski begitu, ke depan saya akan minta pihak kelurahan agar lebih memperhatikan warganya," katanya.
Untuk diketahui, Dimas juga menggelar Sosialisasi Perda di Jalan TB Simatupang Lingkungan I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Minggu (7/12/2025) sore. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Medan Ingatkan Pemko Permudah Adminduk Korban Banjir












