Coba Bobol Toko Ponsel, Majelis Hakim Diminta Bijaksana Jatuhi Hukuman Dua Pelajar SMP di Medan
coba bobol toko ponsel majelis hakim diminta bijaksana jatuhi hukuman dua pelajar smp di medan
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu diminta untuk mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara dugaan pencurian yang dituduhkan kepada dua pelajar SMP, DB (14) dan FAS (14).
Dalam tuntutan JPU, anak-anak tersebut dituntut 10 bulan penjara. Kedua anak tersebut menghadiri persidangan pledoi (pembelaan) pada hari ini, Selasa (23/5/23) sore.
“Saya berharap hakim bijaksana dalam mengambil keputusan perkara tuduhan dugaan pencurian yang dilakukan kedua klien saya,” ujar kuasa hukum kedua anak tersebut, Pratiwi Utami Butarbutar, Selasa (23/5/23).
Baca juga: Polsek Medan Area Tangkap Dua Pencuri di Toko Ponsel, Satu Diantaranya Wanita
Menurut Pratiwi, kedua anak tersebut masih berstatus pelajar SMP, dan seorang diantaranya, yakni DB merupakan anak yatim dan ibunya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Sedangkan FAS tergolong anak yang hidupnya pas-pasan.
Karena itu, Pratiwi meminta hakim untuk mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan dan berharap membebaskan anak-anak tersebut.
Sebab, dikhawatirkan kedua anak tersebut akan putus sekolah dan trauma karena harus berhadapan dengan hukum, meski usianya masih tergolong belia.
Baca juga: Napi Narkotika Siantar Lakukan Penipuan Pakai Ponsel dari Lapas, Korban Warga Jawa Tengah
“Itulah yang takutkan, mereka putus sekolah dan trauma. Mudah-mudahan hakim bertindak bijaksana,” ucapnya.
Pratiwi mengatakan, selama proses penyidikan di Polsek Delitua, kejanggalan telah terjadi. Kedua anak tersebut diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum yang diminta/ditunjuk pihak keluarga.
“Diantara sejumlah kejanggalan yang kita temukan adalah pihak kepolisian yang menunjuk penasihat anak. Ini bertentangan dengan Undang-undang sistem peradilan pidana anak,” sebutnya.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Terjaring Ops Keselamatan Toba 2023
Kemudian, turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah diberikan kepada anak, penasihat hukum ataupun keluarga sehingga melanggar KUHAP.
Terjadinya penahanan kedua anak warga Kecamatan Medan Johor itu berawal dari tertangkap tangan setelah membongkar toko ponsel di Jalan Karya Wisata, Komplek Vila Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Selasa (18/4/23) yang lalu.
“Tapi, kenapa pasal 363 KUHPidana itu diterapkan? Padahal, dua orang ini tidak mengambil barang di toko,” pungkasnya. (ial/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Yahudi Perluas Pemukiman di Kota Abu Dis Yerusalem