18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Napi Narkotika Siantar Lakukan Penipuan Pakai Ponsel dari Lapas, Korban Warga Jawa Tengah

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, yang masih menjalani hukuman melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Informasi dihimpun Mistar.id, napi tersebut menipu warga Jawa Tengah (Jateng) menggunakan ponsel dari dalam lapas.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Sopian ketika dikonfirmasi melalui Humas Eka di kantornya membenarkan adanya seorang napi yang melakukan penipuan terhadap warga Jawa Tengah.

Baca Juga:Napi Siantar Kasus Penipuan yang Kabur dari Lapas Ditangkap di Kos-kosan Medan

“Benar bang, napi yang melakukan penipuan tersebut sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dari Jawa Tengah yang datang ke lapas melakukan pemeriksaan. Uang yang sudah masuk sekitar puluhan juta,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/8/22).

Eka juga membenarkan bahwa napi tersebut menipu korbannya dengan menggunakan ponsel, dari dalam lapas, dengan modus penipuan penjualan emas batangan yang harganya di bawah harga pasaran (murah).

Dalam kasus itu, salah seorang pegawai lapas juga terseret, karena rekeningnya sebagai penampung uang dari korban. Keterlibatan pegawai tersebut dikatakan Eka bukan karena niatnya, melainkan keluguannya untuk membantu napi.

“Uangnya masuk ke rekening pegawai. Dia tidak tau itu permainan napi. Dipikirannya uang itu dikirim keluarga napi dari Jawa Tengah,” terang Eka.

Eka menerangkan, pegawai tersebut merupakan pegawai yang baru masuk pada tahun 2019 lalu, dan menurutnya pegawai belum tau permainan-permainan yang bisa terjadi di lapangan.

Baca Juga:45 Napi Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2022

“Napi mengatakan ada kiriman kelurga dari Jawa Tengah. Makanya si pegawai mau membantu,” terangnya sembari mengatakan, pegawai tersebut sudah diperiksa secara internal, dan mereka masih menunggu hasil keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ketika ditanya soal keberadaan ponsel yang digunakan napi dari dalam lapas, Eka mengaku bahwa itu suatu kecolongan petugas dalam melaksanakan tugasnya.

Ketika ditanya terkait keberadaan handphone napi lainnya, Eka mengatakan tidak menutup kemungkinan. “Ponsel memang dilarang di lapas. Mungkin disitu lah kecolongan petugas,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan rajia terkait keberadaan handphone dan sekaligus narkotika di dalam lapas.

Diterangkan Eka, napi yang melakukan penipuan adalah seorang laki-laki bernama Candra (30-an) dan Minggu lalu, napi tersebut telah dipindahkan ke Lapas yang ada di Kota Medan. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles