23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Cegah Covid-19, Penyerahan Remisi Bebas HUT RI Dibatasi 

Medan, MISTAR.ID

Pemberian remisi bebas secara simbolis kepada Narapidana oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang cukup ketat sehingga ada pembatasan terhadap para undangan.

“Dalam pelaksanaan protokoler kegubernuran hanya memperboleh 21 kursi untuk tamu undangan sehingga tidak semua para undangan termasuk keluarga yang ingin menyaksikan penyerahan sertifikat bebas tersebut,” hal ini dikatakan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto yang menjumpai awak media yang menunggu di Pos Jaga Lapas Tanjunggusta Medan, Senin (17/08/20).

“Mohon maaf sebelumnya karena semasa pandemi maka pemberlakuan sistem Protokol Kesehatan diterapkan guna mencegah penularan Covid-19. Selain itu juga acara pemberian remisi merupakan acaranya Pemda atau Kegubernuran maka teknis acara dilakukan oleh Protokoler ke Gubernuran Sumatera Utara yang berlangsung di Lapas Tanjunggusta Klass IA Medan,” ucapnya lagi.

Baca juga: Sambut HAN 2020, 96 Napi Anak di Sumatera Utara Terima Remisi

Nah lanjutnya lagi, kenapa dilaksanakan di Lapas karena narapidana ada disini. Sedangkan agenda kegiatan langsung oleh pihak Protokoler kegubernuran berkordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut.

Baca juga: 443 Warga Binaan Lapas Pematangsiantar Dapat Remisi Lebaran

Sehingga apa yang dilakukan adalah prinsip kewaspadaan, sehingga rombongan gubernur tidak semua masuk dan sebagian menunggu di tempat area ruang tunggu.

Protokol ini diberlakukan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 termasuk mencegah kerumunan orang sesuai protokol kesehatan termasuk mewajibkan memakai masker dan mencuci tangan.

Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75 ini remisi diberikan kepada sebanyak 14.660 orang. Dari jumlah tersebut 678 orang diantaranya bebas. Sedangkan dari total pengurangan masa hukuman sebanyak 13.982 narapidana termasuk 308 orang narapidana korupsi dan 85 orang narapidana anak.
Sedangkan para narapidana korupsi ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Tahun 2012, Pasal 34A.

Tampak hadir, Kakanwil Kemenkumham Sumut Sutrisno, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto, Kalapas Frans Elias Nico serta PJU Kanwil Kemenkumham dan Pemprovsu. (amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles