16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

BKSDA Sumut Temukan Jerat yang Mengancam Keberlangsungan Satwa Liar di Kawasan CA Sipirok

Medan, MISTAR.ID

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menemukan jerat yang mengancam keberlangsungan hidup satwa liar.

Itu didapat saat petugas melakukan patroli bersama masyarakat mitra polhut (MMP) di kawasan Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok, tepatnya di Desa Rambasihasur, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), selama dua hari 6 s/d 7 September 2022.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, jerat tetap menjadi ancaman bagi satwa liar yang selama ini hidup di dalam kawasan CA Dolok Sipirok.

Baca juga:BKSDA Sumut Terima Satu Individu Orangutan yang Sempat Dirawat di BKSDA Kaltim

“Jerat-jerat yang ditemukan itu diduga digunakan untuk menjerat Kijang maupun Rusa. Tidak tertutup kemungkinan jerat yang ditemukan itu untuk menjerat satwa langka Harimau Sumatera,” ujarnya, Senin (12/9/22).

Selain melakukan penyisiran, kata Andoko, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat Desa Rambasihasur serta masyarakat, mengingatkan untuk tidak melakukan pemasangan jerat, karena dapat mengancam kehidupan satwa liar termasuk jenis yang dilindungi.

“Masyarakat juga diedukasi bahwa memasang jerat merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Andoko mengingatkan perbuatan memasang jerat tanpa izin diatur dalam pasal 21 ayat (1) a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ‘Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup’

“Dimana terhadap pelanggaran ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta,” ucapnya.

Andoko memastikan patroli ini akan terus dilakukan, untuk menjaga kelestarian kawasan CA Dolok Sipirok beserta dengan keragaman potensi hayati yang ada di dalamnya.

CA Dolok Sipirok sendiri ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 226/Kpts/Um/4/1982 tanggal 8 April 1982. CA Dolok Sipirok merupakan salah satu kawasan suaka alam yang ada di wilayah kerja BKSDA Sumut, memiliki potensi keanekaragaman hayati yang beragam.

Baca juga:Enam Bulan Dipelihara, Warga Bandar Baru Serahkan Siamang ke BKSDA Sumut

Untuk flora di CA Dolok Sipirok didominasi jenis Anturmangan (Casuarina sumatrana), Sampinur Bunga (Podocarpus imbricatus) dan Sampinur Tali (Dacridium junghuni).

Sedangkan faunanya, CA Dolok Sipirok memiliki potensi yang besar untuk menjadi habitat satwa langka yang spesifik dan unik, seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Kijang (Muntiacus muntjak), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), Siamang (Hylobates sindactylus) serta Enggang (Buceros bicornis). (ial/HM06)

 

 

Related Articles

Latest Articles