2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

BKD Sumut Harap Kepala OPD Selektif Memberikan Cuti di Masa Nataru

Medan, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar lebih selektif memberi izin cuti kepada karyawan di Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.

Diketahui OPD yang ada di Pemerintahan meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang berperan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah.

Kepala BKD Sumut, Aprilla Haslantini Siregar mengatakan hal tersebut ketika menanggapi terkait potensi adanya cuti tambahan yang diambil karyawan pada masa Nataru ini. Seperti yang diketahui libur dan cuti bersama hanya ditetapkan pemerintah pada 25 dan 26 Desember 2024.

Baca juga: Bukan Cuti Bersama, Pukul 07.45 WIB Parkiran Pemprov Sumut Masih Sunyi dan Lengang

“Memang tidak ada larangan untuk memakai cuti. Tapi harus kita sikapi juga karena pasti semua mau memakai cuti di tanggal yang sama,” ujarnya kepada Mistar.id, Jumat (27/12/24) pagi.

Maka dari hal tersebut, Aprilla meminta Kepala OPD agar lebih selektif dalam memberikan izin cuti bagi para karyawannya khususnya di masa Nataru ini.

“Maka kepala OPD atau atasan langsung harus selektif memberi izinnya,” ungkapnya.

Aprilla juga menegaskan pada Tahun Baru 2025 nantinya libur hanya ditetapkan pada 1 Januari 2025 saja.

“Tidak ada (libur tambahan), Tanggal 1 Januari 2025 saja (libur). 31 Desember 2024 masih masuk dan 2 Januari 2025 sudah masuk kembali,” pungkasnya. (iqbal/hm25)

Related Articles

Latest Articles