10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

BKAD Tegaskan Gedung Warenhuis dan Tanahnya Aset Pemko Medan

Medan, MISTAR.ID

Tercatat dalam Kartu Inventaris Barang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain Lubis menegaskan bahw tanah dan bangunan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan aset Pemko Medan.

“Dan putusan yang terakhir, sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemko Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemko Medan,” tegasnya, Jumat (5/5/23).

Dijelaskan Zulkarnain, Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Baca Juga:Sengketa Gedung Warenhuis, Pemko Medan Ajukan Banding

“Sejak lama masyarakat juga mengetahui bahwa Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan juga Dinas Tenaga Kerja. Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemko. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta,” jelasnya.

Dikatakan mantan Kadisdukcapil Kota Medan ini, kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi, yuridis dan fisik. Secara administratif, tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan.

Baca Juga:Tata Kawasan Heritage Kesawan, Pemko Medan Rehab Gedung Warenhuis

Secara yuridis, walaupun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis itu, namun putusan yang terakhir itu menetapkan inkrah sebagai aset Pemko Medan.

“Secara fisik, Warenhuis digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemko Medan. Saat ini, Pemko Medan telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi. Dan tahun ini juga Revitalisasi Warenhuis dilaksanakan,” katanya.

Revitalisasi ini, lanjut Zulkarnain, untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Warenhuis itu sebagai satu kesatuan dengan Penataan Kota Lama Kesawan.

“Pada dasarnya pengelolaan aset daerah itu bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat luas. Fungsi-fungsinya diarahkan pada sasaran dan tujuan pembangunan kota yang nantinya bisa dinikmati masyarakat,” ungkapnya.

Ke depannya, sambung Zulkarnain, Pemko Medan akan konsisten melakukan langkah administratif, yuridis dan fisik untuk pengelolaan aset.

Baca Juga:Tak Hanya Melebihi Malioboro, Penataan Kota Lama Kesawan Berdampak pada Peningkatan Ekonomi dan Budaya

“Kita tidak mau ada lagi aset milik Pemko Medan yang digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. Memanfaatkan barang orang lain secara tidak sah itu melanggar hukum, kita ingin aset Pemko Medan itu dikelola secara efisien, efektif, produktif dan ekonomis. Tujuannya agar aset sebagai bagian dari sumber daya pembangunan kota,” tutupnya. (Rahmad/hm01)

Related Articles

Latest Articles