Besok, Pj Gubsu akan Umumkan Besaran Kenaikan UMK Kota Medan
besok pj gubsu akan umumkan besaran kenaikan umk kota medan
Medan, MISTAR.ID
Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 3,67 persen, sampai saat ini UMK Kota Medan belum juga ditetapkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi menyebut, UMK Medan akan naik pada tahun 2024.
“Kita pastikan UMK naik, untuk berapa persen kenaikannya besok ditetapkan Gubernur. Kita juga tidak mau mendahului, karena memang 30 November 2023 batas waktunya,” ujarnya, Rabu (29/11/23).
Saat disinggung bagaimana hasil kOordinasi Pemko Medan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait kenaikan UMK, Illyan enggan menjelaskan lantaran penetapan keputusannya ada pada gubernur.
“Besok bakal diumumkan, nanti takutnya kita salah,” ucapnya.
Baca Juga : Kembali Tak Usulkan UMK, Siantar Ikut UMP Sumut 2024
Mengenai tuntunan massa buruh yang meminta kenaikan UMK 15 persen, mantan Camat Medan Baru ini mengaku semua tuntutan itu sudah disampaikan kepada pihak terkait serta dibahas bersama Depeko.
“Semua menjadi pertimbangan. Dalam kordinasi itu kita juga melibatkan pihak perusahaan untuk menentukan kenaikannya. Yang jelas saya katakan UMK Medan naik, namun jumlahnya kita tunggu bersama-sama setelah pengumuman gubernur,” katanya.
Meski jumlah kenaikannya belum diketahui, Illyan berharap masyarakat khususnya para buruh bisa menerima penetapan kenaikan UMK Medan besok. “Semoga kenaikan ini bisa lebih bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (rahmad/hm24)