17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Besok, Ketua PP Pengancam Jurnalis Mulai Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti, yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang jurnalis akan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/12/23) besok.

“Direncanakan (mulai sidang tersangka Imran Surbakti kasus pengancaman jurnalis) tanggal 4 Desember,” ujar Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/23).

Soni juga mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus pengancaman terhadap jurnalis tersebut telah masuk ke PN Medan pada 20 November 2023 lalu. “Sudah (masuk berkas perkara) tanggal 20 November 2023 dengan nomor perkara 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn,” imbuhnya.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, tersangka Imran dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra 8 PN Medan pada pukul 13.30 WIB.

Baca Juga : Ketua PP yang Ancam Bunuh Wartawan Ditahan Polrestabes Medan

Diketahui, Imran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial FS pada September 2023 lalu. Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut lantaran diduga tak terima dengan pemberitaan kasus dugaan gudang gas oplosan yang dibuat oleh FS. Gudang gas oplosan tersebut disinyalir dikelola oleh Imran.

Atas perbuatannya, Imran dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena Imran melakukan pengancamannya lewat pesan di aplikasi WhatsApp.

Adapun pasal yang disematkan kepada Imran, yaitu Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Dengan pasal tersebut, Imran terancam dipenjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles