11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Bergulir di PTUN Medan, Bupati Dikalahkan Eks Kadis Kesehatan Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan digugat oleh eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatannya, dr Ade Budi Krista. Dalam putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ashari Tambunan dikalahkan dr Ade Budi Krista.

Gugatan dilayangkan dr Ade pada 3 Maret 2023 lalu dengan register 38/G/2023/PTUN MDN, karena Ashari memecat dr Ade secara sepihak.

Akhirnya, Majelis Hakim PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Ashari ke dr Ade.

Baca juga : Keponakan Bupati jadi Kadis Kesehatan Deli Serdang, Sejumlah Kapus Dimutasi

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, perkara gugatan tersebut diputus Majelis Hakim PTUN Medan pada 8 Agustus 2023.

“Mengadili. Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal Keputusan Bupati Deli Serdang No 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan atas nama dr Ade Budi Krista tanggal 11 Januari 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Medan, Muhammad Yunus Tazriyan.

Hakim Yunus melanjutkan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Deli Serdang No 51 Tahun 2023 tersebut.

Related Articles

Latest Articles