14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Berada Dipemukiman, DPRD Medan Minta Ambai Kafe Lakukan Mediasi dengan Tokoh Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan Pos Ambai Kafe yang sampai saat ini masih menjadi pemasalahan. RDP dilakukan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung dewan, Senin (11/4/22).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizky Lubis yang juga dihadiri anggota Komisi III lainnya, Hendri Duin, Edward Hutabarat serta kuasa hukum warga Jalan Ambai yang tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), yakni Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran, Dewan Pengawas Dahsat Tarigan, Direktur LBH PB PASU Amiruddin Pinem, Penasehat Zulfikli Lubis, Dinas Pariwisata Kota Medan, pihak Kelurahan Sidorejo Hilir dan pemilik Kafe Ambai Zunaidi.

Adapun kesimpulan RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizky Lubis, meminta pemilik Kafe Ambai agar beroperasi sampai jam 10 malam. Selain itu, melengkapi izin usaha lainnya dan melakukan mediasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar kafe.

Baca juga:Protes Keberadaan Pos Ambai Coffee, Warga Ngadu ke DPRD Medan

“Kita mau hasil mediasi nanti terbaik bagi kedua pihak, yakni pemilik kafe dan warga. Kalau kafe ditutup juga kasihan, akan ada orang yang kehilangan pekerjaan,” kata Rizky.

Anggota Komisi III lainnya, Edward Hutabarat meminta agar pemilik kafe memenuhi keinginan masyarakat dengan tidak membuat suara kebisingan.

“Kafe ini sudah punya izin, hanya melanggar rambu-rambunya saja. Harusnya pemilik cafe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu, Hendri Duin dengan nada cukup tinggi pun menilai pemilik Ambai Kafe memang arogan. Hal itu terlihat saat dirinya bersama anggota DPRD Medan lainnya melakukan sidak ke kafe yang berada di Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung tersebut.

“Saat kami datang, pak Zunaidi ini nanya kami dari partai mana, memang arogan ini pemiliknya. Intinya kami minta ini segera diselesaikan, kami tunggu hasilnya. Kalau tidak ada juga, 2 minggu ke depan akan kita gelar lagi RDP,” ucapnya.

Ketum PB PASU Eka Putra mengatakan, bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu seminggu pada pemilik Kafe Ambai untuk melakukan mediasi bersama warga.

Baca juga:Protes Keberadaan Pos Ambai Coffee, Warga Ngadu ke DPRD Medan

“Permintaan warga agar kafe ini ditutup, sepanjang pemilik cafe tidak bisa memenuhi keinginan warga. Jadi kalau diberi waktu mediasi, maka harus dimanfaatkan pemilik kafe untuk mencari solusi. Karena warga tidak mau tahu, apakah kafe ada izin atau tidak, yang penting kafe jangan menganggu warga. Karena Jalan Ambai itu tidak cocok dibuat cafe di tengah pemukiman warga,” ungkapnya.

Pemilik Kafe Ambai Zunaidi mengaku siap untuk melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat.

“Sebelumnya permintaan warga juga sudah kita lakukan, dengan tidak mengadakan live music. Dalam 2 ini akan segera kami lakukan mediasi. Kami tidak menentang, karena kami di sini cari makan. Kami bisa jamin 100 persen di kafe tidak ada narkoba, minum-minuman keras dan prostitusi. Kami juga usahakan agar kafe tutup jam 10 malam,” janjinya. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles