27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Bawaslu Panggil Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi, Ini Pemicunya

Medan, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Medan menjadwalkan pemanggilan terhadap Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Salman Alfarisi, terkait dugaan berkampanye di mesjid. Berkampanye di rumah ibadah merupakan larangan pidana dalam pemilihan.

Dugaan pelanggaran ini dilaporman oleh Latifah Hanum Br Siregar warga Jalan Kl Yos Sudarso Km 18.5 Pekan Labuhan Kota Medan. Ia menemukan dugaan kampanye oleh Salman Alfarisi di Mesjid Aqobah di Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Selasa (10/11/20) lalu.

Setelah memintai keterangan pelapor, rencananya, sebagai terlapor, Salman akan dipanggil untuk diklarifikasi, pada Senin (16/11/20) siang ini. “Iya, hari ini Salman kita undang untuk diberikan kesempatan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Senin (16/11/20).

Baca Juga:KPUD Simalungun Larang Hasim-TPS Kampanye Tatap Muka Selama Tiga Hari

Koordinator Sentra Gakkumdu Raden Deni Admiral menjelaskan, untuk kasus ini mereka saat ini sedang melakukan pembahasan awal.

Disaat yang sama, sambungnya, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panwascam Medan Sunggal tentang dugaan kampanye di rumah ibadah yang juga dilakukan Salman Alfarisi, yang juga disertai pembagian bahan kampanye berupa brosur atau selebaran yang memuat visi misi paslon nomor urut 1, dan penyampaian program kampanye tentang maghrib mengaji di Mesjid Al Irma Jalan Rajawali Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu.

Video pembagian brosur di dalam mesjid ini tersebar luas di media sosial. Terkait ini, Raden menjelaskan, kalau pihaknya sudah melayangkan undangan klarifikasi untuk pengurus mesjid. “Kita sudah layangkan undangan klarifikasi kepada pengurus mesjid nya,” jelasnya.(iskandar/hm10).

Related Articles

Latest Articles