Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Batas Kewenangan KPPU dalam Menangangi Perkara Persekongkolan Tender

Mistar.idSelasa, 3 Maret 2026 pukul 10.21 WIB
batas_kewenangan_kppu_dalam_menangangi_perkara_persekongkolan_tender

KPPU Kanwil I Medan menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang (AAHPU). (foto: KPPU Kanwil I Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mempertegas batasan kewenangannya dalam menangani perkara persekongkolan tender. Meski sering kali bersinggungan dengan indikasi kerugian negara, KPPU menyatakan mandat utama mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah penegakan hukum administratif, guna memulihkan struktur pasar yang rusak.

Hal ini mengemuka saat Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang (AAHPU) dipimpin Dr Ariman Sitompul dan Rion Arios, Senin (2/3/2026). Pertemuan itu mengeksplorasi irisan antara hukum persaingan usaha dan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ridho menjelaskan persekongkolan tender dalam kacamata hukum persaingan bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan pelanggaran administratif. Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada hambatan buatan yang merusak kompetisi sehat antar pelaku usaha.

"Persekongkolan tender pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif yang berorientasi pada koreksi struktur pasar dan pemulihan iklim persaingan. KPPU menegakkan hukum ini untuk menjaga agar ekosistem ekonomi tetap sehat dan transparan," ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Dalam diskusi tersebut, dibahas skenario di mana sebuah persekongkolan tender bisa berjalan paralel dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi, yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam TPPU. Namun, Ridho menegaskan kedua rezim hukum ini memiliki domain yang berbeda.

Perbedaan fokus penegakan hukum, yaitu KPPU (UU No. 5/1999) berfokus pada perilaku anti-persaingan serta sanksi administratif (denda/larangan ikut tender), semntara TPPU (UU No. 8/2010) berfokus pada penelusuran serta perampasan hasil kejahatan melalui jalur pidana.

“Apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum. Ruang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan institusi,” ucap Ridho.

Pertemuan ini juga menyinggung konsep beneficial ownership (pemilik manfaat) dan pola pengalihan aset yang sering menjadi indikator awal adanya tindak pidana yang menyertai pelanggaran persaingan usaha. KPPU menyambut baik kehadiran AAHPU sebagai mitra diskusi untuk memperkuat pengawasan.

Meski KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU, sharing informasi mengenai tipologi persekongkolan tender dinilai krusial untuk mencegah kebocoran ekonomi yang lebih besar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem penegakan hukum ekonomi yang lebih berintegritas di wilayah Sumut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN