Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Harga Minyakita di Medan Melampaui HET, KPPU Perketat Pengawasan

Mistar.idKamis, 19 Februari 2026 09.58
AN
AA
harga_minyakita_di_medan_melampaui_het_kppu_perketat_pengawasan

Salah satu pedagang di Kota Medan melayani masyarakat yang membeli Minyakita. (Foto: Dokumentasi Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan harga minyak goreng subsidi merek Minyakita. Langkah ini diambil menyusul temuan harga di pasar tradisional Kota Medan yang masih bertengger di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada bulan suci Ramadan 2026.

Berdasarkan hasil monitoring bersama pemerintah daerah, harga Minyakita di sejumlah pasar tradisional Medan saat ini berada di kisaran Rp17.000 per liter. Angka tersebut menunjukkan selisih sekitar Rp1.300 hingga Rp1.500 di atas HET nasional yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Ketua Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, mengungkapkan meskipun secara fisik stok Minyakita tersedia dan tidak ada kelangkaan sistemik, beban harga yang tinggi masih harus ditanggung oleh masyarakat.

"Persoalan harga di Medan dan Sumatera Utara (Sumut) bukan hanya terkait perilaku pedagang ritel, tetapi merupakan masalah struktural. Hal ini bersumber dari konsentrasi distribusi yang tinggi, panjangnya rantai pasok, serta tekanan biaya distribusi di tingkat regional," kata Ridho, Kamis (19/2/2026).

Kajian mendalam KPPU pada tahun 2025 mencatat bahwa pengecer di pasar rakyat umumnya hanya bergantung pada satu atau dua pemasok utama saja. Kondisi ini membuat daya tawar pedagang kecil menjadi sangat terbatas, sehingga harga sulit ditekan sesuai aturan pemerintah secara berkelanjutan.

Selain itu, KPPU menemukan sebagian pelaku usaha di sisi hulu menganggap Minyakita sebagai produk dengan margin keuntungan yang rendah. Akibatnya, prioritas pasokan untuk pasar rakyat sering kali tidak berjalan secara optimal.

Guna menjaga stabilitas selama bulan puasa, KPPU Kanwil I kini tengah melakukan pemetaan ulang struktur distribusi dan mengawasi perilaku pelaku usaha di setiap level. Ridho menegaskan koordinasi terus diperkuat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Bulog, serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum bulan puasa untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Kami ingin memastikan kebijakan Minyakita ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpendapatan rendah di Sumut," ucap Ridho. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN