Bangunan di Bantaran Sungai Makin Melewati Batas, DPRD Sumut: Koordinasi Instansi Masih Lemah

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Yahdi Khoir Harahap. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Yahdi Khoir Harahap, menilai lemahnya koordinasi lintas instansi membuat pengawasan pembangunan di bantaran sungai Kota Medan tidak berjalan optimal.
Banyak bangunan seperti perumahan, restoran, gudang, pabrik hingga perkantoran melampaui batas aturan yang ditetapkan.
Yahdi mendesak pemerintah segera menata ulang bangunan yang berdiri di sepanjang tepi sungai di Kota Medan. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi penyempitan saluran sungai.
“Harus ada studi ataupun kajian secara komprehensif sebelum menetapkan garis batas sungai dan mengeluarkan rekomendasi izin,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (26/2/2026).
Ia menekankan, evaluasi lokasi pembangunan wajib dilakukan sejak awal. Pasalnya, legalitas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) harus dipastikan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Pemerintah harus memastikan lokasi pembangunan tidak berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Aspek lingkungan juga tidak boleh diabaikan, termasuk analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, serta rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” katanya.
Hal tersebut merupakan bagian dari kerangka hukum pengelolaan daerah aliran sungai yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dan sejumlah peraturan kementerian terkait penetapan garis batas sungai.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut itu menjelaskan, desakan evaluasi ini juga dipicu banjir besar yang terjadi pada akhir 2025 dan merendam sejumlah kawasan permukiman di Medan. Ia menilai terdapat indikasi kurangnya sinkronisasi dalam pengelolaan sungai, termasuk pembangunan struktur pengendali banjir di titik tertentu yang dinilai belum merata.
“Berdasarkan penilaian awal, ada indikasi penyempitan aliran sungai. Hal ini harus ditangani serius, terutama untuk pembangunan perumahan dan perkantoran, dengan memastikan kepatuhan terhadap jarak tepi sungai,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, ia meminta pemerintah daerah membuka data perizinan bangunan di bantaran sungai, termasuk hasil studi teknis terkait penentuan garis sempadan.
“Audit tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan masyarakat sekaligus mencegah praktik perizinan yang berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.
Penataan ulang kawasan bantaran sungai tidak hanya penting mengurangi risiko banjir, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata ruang kota dan keberlanjutan lingkungan di masa depan. (hm20)













