18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ayah Gauli Putri Kandungnya Hingga Hamil, Ini Kata Psikolog

Medan I MISTAR.ID

Psikolog Dra Irna Minauli MSi menilai kasus incest (ayah menggauli putri kandungnya) di Delitua, merupakan kejahatan yang tidak dapat diterima secara hukum dan agama.

Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya, kata Irna, namun ia malah merusak masa depan anak kandungnya sendiri.

Menurut Direktur Minauli Consulting itu, pelaku incest umumnya memiliki pemikiran yang salah atau mengalami distorsi kognitif.

Mereka sering beranggapan bahwa anaknya adalah miliknya, sehingga ia merasa bebas melakukan apapun terhadap anaknya.

Baca Juga: Ayah Bejat Ini Sering Rudapaksa Putri Tirinya di Siantar

“Kondisi ini juga sering muncul ketika anak mengambil peran istri seperti memasak dan melayani kebutuhan ayahnya yang lain. Itu sebabnya sering terjadi pada mereka yang pasangannya tidak hadir baik karena meninggal dunia ataupun bekerja di luar kota,” ujar Irna, Selasa (9/2/21).

Irna menilai, pelaku incest umumnya kurang punya kepercayaan diri untuk mendekati perempuan lain atau merasa kurang secara finansial sehingga tidak bisa ‘membeli’ perempuan lain.

“Itu sebabnya mereka kemudian mencari yang ‘gratis’ dan itu biasanya didapatkannya pada anaknya sendiri,” kata dia.

Baca Juga:Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung

Anak yang menjadi korban incest, sebut Irna, sering dihadapkan pada dilema antara ingin melaporkan kasusnya namun di sisi lain ia takut kehilangan ayahnya atau takut atas ancaman ayahnya.

“Beberapa kasus incest yang pernah saya tangani pada seorang anak balita misalnya sang ayah mengancam akan menjual anaknya kalau ia melaporkan kejadiannya. Kondisi ini membuat anak menjadi sangat tertekan,” tegas Irna.

Baca Juga:Anak 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Talun Kenas

Sebelumnya, tindakan amoral ditunjukkan Rahmatsyah (49) warga Jalan Besar Delitua Gang Tanjung, Dusun V Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang.

Entah apa yang merasukinya, dia tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16). Gusti Andriansyah (25) Abang bunga yang berdomisili di Jalan Purwo Gang Banteng II Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, kemudian melaporkan kasus itu, hingga akhirnya sang Ayah diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan, perbuatan keji itu telah dilakukan sang Ayah sejak Oktober 2020. Perbuatan tak terpuji itu terus dilakukan pelaku hingga tujuh kali atau yang terakhir pada Januari 2021, hingga sang anak hamil.

“Dalam kasus ini, pelaku kita jerat dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Manik. (ial/hm13)

Related Articles

Latest Articles