27.6 C
New York
Friday, July 5, 2024

Awasi Pemilu, Bawaslu Rekrut 45.875 Pengawas TPS se Sumut

Tugas dan fungsi tim pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dapat membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan atau Desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara

“Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu Panwaslu kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan,” jelasnya.

Saut menjelaskan calon Pengawas TPS harus memenuhi serangkaian persyaratan, termasuk persyaratan umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun, kesetiaan pada Pancasila dan undang-undang dasar Negara RI, serta persyaratan lain yang terkait dengan kemampuan teknis terkait penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga : Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Terbitkan Surat Intruksi Patroli

Pendaftar juga harus memenuhi syarat berupa pendidikan minimal Sekolah Dasar, domisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, bersedia untuk tidak terafiliasi dengan partai politik atau jabatan politik serta pemerintahan selama periode masa keanggotaan, dan memiliki catatan hukum tertentu seperti tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Bagi mereka yang berminat, lanjut Saut, agar melengkapi semua persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditetapkan, termasuk surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, fotocopy KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan yang telah dibubuhi dengan materai Rp10.000 dan persyaratan lain yang diperlukan.

“Bagi yang berminat dalam menjadi tim Pengawas TPS dapat mengajukan berkas pendaftaran ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotocopy KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan yang lainya,” tandasnya. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles