Ketua Bawaslu Medan, David Reynold mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tabulasi terkait temuan tersebut.
“Kita sedang melakukan tabulasi terkait APK di ruas jalan yang dilarang,” ujar David, Jumat (5/1/24).
Baca juga : Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Terbitkan Surat Intruksi Patroli
Ia menjelaskan Bawaslu Kota Medan berencana merekomendasikan kepada KPU Medan untuk menertibkan masalah ini.
“Kita koordinasikan ke KPU juga pelanggaran tersebut. Karena kita mengingat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023. KPU memiliki wewenang untuk menindaklanjuti masalah ini,” tandas David. (khairul/hm18)