9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Angkot Boleh Naik-Turunkan Penumpang di Jalan SM Raja Medan

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan larangan menaikkan dan menurunkan penumpang bagi bus antar kabupaten, kota dan provinsi di Jalan SM Raja Kota Medan mulai hari ini, Rabu (10/1/24).

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku khusus angkutan umum jenis bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf di sekitar Amplas Jalan SM Raja Kota Medan.

“Aturan tersebut tidak berlaku untuk Angkutan Kota (Angkot). Angkot masih diperbolehkan untuk menurunkan atau menaikkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja. Angkot jadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Mereka boleh berhenti tetapi semuanya kita lakukan secara persuasif,” kata Muji, Rabu (10/1/24).

Baca juga: Angkutan Umum yang Naik-Turunkan Penumpang di SM Raja Medan Ditindak

Meskipun demikian kata Muji, pihaknya juga tetap memberikan imbauan, berupa peringatan agar menurunkan penumpang sesuai dengan aturan dan pada jalur-jalur yang sudah ada.

“Kita lakukan secara persuasif dan simpatik angkot yang menaikkan dan menurunkan penumpang pada jalur-jalur ini tetap kita ingatkan,” tegasnya. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles