15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Anggota DPRD Medan Robi Barus: Pamer Hidup Mewah Pejabat Bisa Lukai Hati Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Aksi pamer gaya hidup mewah terus terjadi. Teranyar, LM yang merupakan Kabid di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, melakukan aksi tersebut di media sosial (medsos).

Guna mengantisipasi hal serupa terulang, Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.800.1.6.2/575. Hal tersebut pun mendapat dukungan dari DPRD Medan. “Kita mendukung penuh adanya SE Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus SE, Jumat (5/5/23).

Dikatakan Robi, tidak selayaknya seorang ASN memamerkan gaya hidup mewah meskipun perbuatan tersebut tidak melanggar hukum. “Memang tidak melanggar hukum, tapi ini soal etika, soal kepantasan. ASN itu pelayan masyarakat, jangan justru melakukan tindakan-tindakan seperti pamer harta kekayaan yang bisa melukai hati masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Oknum Pejabat Pemko Medan Pamer Gaya Hidup Mewah, Kerap Tenteng Tas Branded di Medsos

Robi menyebut, sebagai seorang pelayan masyarakat, ASN seharusnya dapat memberikan contoh ataupun teladan yang baik kepada masyarakat, bukannya justru memberikan contoh buruk dengan pamer-pamer harta kekayaan. “Sebab sejatinya memamerkan harta kekayaan itu memang tidak pantas dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh para pejabat yang notabene digaji oleh uang rakyat,” sebutnya.

Untuk itu, Politisi PDIP ini meminta para ASN di lingkungan Pemko Medan lebih peka dan mau belajar dari kejadian sejumlah pejabat yang viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. “Misalnya kasus anak pegawai pajak yang membuat geger satu Indonesia dan ujung-ujungnya ikut menjerat orangtuanya yang merupakan pejabat pajak. Harusnya kasus itu menjadi pelajaran sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali di Pemko Medan,” tegas Ketua Fraksi PDIP itu.

Ke depannya, Robi pun meminta kepada setiap ASN agar mematuhi SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang merupakan bagian dari Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.

Baca Juga:Pasca Pejabat Pemko Medan Pamer Gaya Hidup Mewah, Inspektur Pemko Medan Belum Ambil Tindakan

“Kita minta semua ASN Pemko Medan untuk mematuhi SE tersebut. Tentunya larangan ini bukan hanya tertuju kepada satu atau dua orang oknum, tetapi untuk seluruh ASN di Pemko Medan. Bijaklah menggunakan media sosial, termasuk menggunakan harta kekayaan. Lihat masyarakat kita, masih sangat banyak yang membutuhkan bantuan. Akan lebih bijak jika harta kekayaan itu kita manfaatkan untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan larangan memamerkan gaya hidup mewah kepada kalangan ASN di lingkungan Pemko Medan. Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang larangan hidup mewah itu beredar secara luas sejak Kamis, (4/5/23).

SE Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/575 yang ditandatangani pada 28 April 2023 dikeluarkan guna menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN. Dalam surat edaran yang ditandatanganinya, Bobby Nasution mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan dapat bijak untuk menggunakan media sosial, yakni dengan tidak mengunggah foto-foto pribadi yang menunjukkan pola hidup mewah. Kemudian, Bobby juga meminta para ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana di dalam kesehariannya, termasuk di media sosial, memberikan contoh sikap perilaku yang baik, sopan dan tidak pamer kekuasaan di media sosial.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles