11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Akta Pemberitahuan Putusan Banding Berman Simanjuntak Telah Diterima, JPU Ajukan Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding kasus korupsi proyek galvanis Siantar terhadap terdakwa Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

Pengajuan kasasi tersebut secara resmi dilayangkan JPU setelah menerima akta pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan beberapa waktu lalu.

“Sudah (menerima akta pemberitahuan putusan banding). Mungkin Senin (4/12/23) kami nyatakan kasasi,” ujar JPU Symon Morris saat dihubungi via seluler, Minggu (3/12/23).

Dijelaskan Symon, adapun alasan mengajukan kasasi karena JPU tak sepakat dengan jumlah kerugian yang diputuskan oleh PT Medan, yakni sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga : Agenda Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Galvanis Siantar Jilid II Kembali Ditunda

Sementara, menurut JPU jumlah kerugian yang timbul dari kasus korupsi ini, yaitu sebesar Rp2,9 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, beberapa hari sebelumnya JPU telah mengajukan kasasi terhadap 2 terdakwa lainnya, yaitu Jhonson Tambunan dan Pramudia Panjaitan. Kali ini menyusul terhadap terdakwa Berman Simanjuntak.

Sebelumnya, dalam putusan banding, PT Medan memperkuat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak.

Terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga : Soal Putusan PT Medan Terhadap 3 Terpidana Kasus Galvanis Siantar, JPU Belum Terima Salinan Putusan

Kemudian, terdakwa Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek galvanis ini, dijatuhi penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Related Articles

Latest Articles