Aksi Kader PDIP Serbu Kejati Sumut, Tuntut Kepastian Hukum Rapidin Simbolon

Puluhan massa mengaku kader PDIP saat melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumut. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Puluhan orang yang mengaku sebagai kader PDIP melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (18/2/2026). Mereka menyatakan bahwa mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, tidak mengkorupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir pada tahun 2020.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sumut memberikan kepastian hukum kepada Ketua DPD PDIP Sumut tersebut terkait tuduhan korupsi dana bantuan Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir.
Mereka berorasi dan membentangkan spanduk berwarna putih bertuliskan “Tegakkan Supremasi Hukum” serta meminta nama baik PDIP dibersihkan dari kasus ini.
Menurut salah satu peserta aksi, Jumbo Ginting, Rapidin tidak terbukti menikmati dana bantuan penanggulangan pandemi Covid-19 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 439k/Pid.Sus/2023 tertanggal 25 Agustus 2023. Namun, kasus ini kembali mencuat setelah adanya aksi yang menuntut Rapidin diadili.
Massa lainnya, Nurmahadi Darmawan, menjelaskan kehadirannya ke Kejati Sumut merupakan wujud menjaga marwah PDIP. Ia meminta kepastian hukum agar nama baik PDIP dan Rapidin tidak terus-menerus menjadi perbincangan publik.
"Aksi kami hari ini merupakan wujud kesetiaan kami sebagai kader militan. Kami meminta Kejati Sumut mengeluarkan pernyataan yang jelas dan tegas, karena belakangan partai kami menjadi buah bibir seolah-olah ketua kami bersalah. Kami hadir untuk menjaga marwah partai dan ketua kami, simbol yang kami banggakan," ujarnya.
Aksi demo tersebut disambut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan cukup bukti keterlibatan Rapidin dalam kasus korupsi dana Covid-19.
"Mereka meminta kepastian hukum terkait dugaan penggunaan dana Covid-19 oleh ketuanya saat menjabat Bupati Samosir. Hasil penyelidikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi perbuatan tersebut," kata Rizaldi.
Ia menerangkan, berdasarkan putusan MA, Rapidin dinyatakan tidak menikmati atau terbukti melakukan korupsi sebagaimana ditudingkan. Meski begitu, ia meminta waktu 14 hari untuk memberikan kepastian terkait putusan MA dan surat Kejaksaan Agung yang disampaikan massa aksi.
"Dalam waktu 14 hari, kami akan menanyakan ke penyidik. Selama waktu itu, mereka sudah bisa mendapatkan jawaban. Jika merujuk putusan MA, setahu kami Rapidin tidak menikmati dana Covid-19, meski tidak disebutkan secara tegas," ujarnya.












