11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis

Medan, MISTAR.ID
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan oknum yang diduga preman mengatasnamakan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menghalang-halangi kerja jurnalis dalam meliput berita.

Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane didampingin Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, Senin (27/2/23) mengungkapkan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, sehingga tindakan oknum preman tersebut harus mendapat ganjaran.

Diberitakan, saat itu sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Medan mendapat pengancaman dan penghalangan dari diduga preman, Senin (27/2/23).

Baca juga:Oknum Preman Ngaku Ketua OKP Halangi Jurnalis Liput Pra Rekon Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Anggota DPRD Medan

Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Pria bernama Rakes kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi. Semula, sejumlah jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.

Namun, pria bernama Rakes terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis. Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL.
Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One, BS. BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku.

Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak. Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Cristison juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).

Baca juga:AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengaman Presiden Terhadap Jurnalis

AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi. Dan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.

AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (rel/ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles