23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Agen PMI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara, Reki Nelson Minta Sanksi Tegas

Medan, MISTAR.ID

Waliati alias Wati (46), warga Binjai Kabupaten Langkat, kini berada di tahanan Polda Sumut atas tuduhan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Kasus ini menimbulkan dampak serius, dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan, Wati menerima uang sebesar Rp 32 juta dari penampung di Malaysia setiap kali berhasil menempatkan seorang pekerja. Modus ini terbongkar setelah adanya laporan dari Junaidi Ginting, suami korban berinisial ES.

Menanggapi berita ini, Anggota DPRD Sumut, Reki Nelson, pada Kamis (18/1/24), menyuarakan keprihatinan dan menilai perlu memberikan sanksi tegas. Nelson menekankan bahwa sanksi yang tegas perlu diberikan sebagai efek jera dan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga: Agen PMI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

“Disamping penipuan, pelaku juga membahayakan nyawa orang lain yang ketika sudah diberangkatkan dengan atau tanpa dokumen yang ilegal. Dampaknya sangat fatal bagi si korban dan mengurangi kepercayaan imej negara luar terhadap negara kita,” ungkapnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut jaringan dan sindikat yang terlibat secara menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik.

“Tak hanya itu, usut juga keterlibatan petugas atau aparat,” pungkasnya. (Hutajulu/hm20)

Related Articles

Latest Articles