22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Aditiya Hasibuan Kembali Disidangkan di PN Medan Hari Ini

Medan, MISTAR.ID

Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan akan kembali menjalani persidangan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/23).

Melansir dari laman SIPP PN Medan sidang akan digelar di ruang sidang Cakra 9 dengan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penasihat Hukum Aditiya, Ali Piliang menyebut tidak mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan hari ini.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Aditya Hasibuan, JPU: Tidak Berkaitan dengan Syarat Eksepsi

Pada dua persidangan sebelumnya pria berdarah Minang itu meminta penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dihadirkan untuk memberikan keterangan, karena tidak memulangkan saksi Niko, Raja, dan yang lainnya selama 9 hingga 12 hari dari Polda Sumut.

Kalau penyidik tidak dihadirkan hari ini, Ali pun menegaskan akan tetap meminta penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagaimana permintaan di persidangan sebelumnya.

“Kita lihat nanti. Iya, kita tetap akan meminta secara verbal atau lisan supaya perkara ini menjadi terang dan juga biar publik tahu apa yang menjadi sebab sebagaimana proses-proses hukum ini diproses,” tegasnya saat dikonfirmasi mistar.id, Kamis (3/8/23).

Baca juga: Aditiya Hasibuan Kembali Jalani Sidang Besok, PH Minta Penyidik Diperiksa

Diketahui, Aditiya Hasibuan sendiri didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) tentang pengrusakan barang milik orang lain. Dakwaan tersebut buntut dari perkelahiannya dengan Ken Admiral. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles