13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tak Ditahan, Polda Sumut Permalukan Polri

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan hingga saat ini tak kunjung menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Melihat hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan Kuasa Hukum ratusan guru honorer menyebut tindakan Polda Sumut telah membuat malu institusi Polri.

Baca juga:3 Tersangka Baru Kasus PPPK Langkat Juga Tak Ditahan

“Kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat alami kemunduran dan tebang pilih dalam penegakan hukumnya. Polda Sumut mempermalukan institusi Polri, karena 5 tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif,” sebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan persnya, Minggu (6/10/24).

Hal ini, kata dia, jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya guru honorer yang menjadi korban. Irvan pun mempertanyakan kualitas Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat ini.

“Kami menilai Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri dan diduga memberikan keistimewaan (privilege) terhadap para tersangka,” cetusnya.

Baca juga:2 Tersangka PPPK Langkat Ditangguhkan Polda Sumut, Hadi: Mereka Wajib Lapor

Oleh karena itu, pihaknya pun meminta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) dalam Pasal 21 KUHAP.

“Selain itu, LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan aktor utama dalam kasus ini sebagai tersangka. LBH Medan menduga ada keterlibatan Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat selaku Ketua Panselda,” desaknya.

Diketahui, adapun 5 tersangka kasus PPPK Langkat ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dua Kepala SD di Langkat berinisial RN dan A, serta Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles