0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

2.071 Kasus Narkoba di Sumut Berhasil Terungkap

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 2.071 kasus narkoba berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) selama empat bulan belakangan. Periode pengungkapan dilakukan sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.

Dari 2.071 kasus, diamankan pula sebanyak 2.820 tersangka dengan barang bukti uang tunai hingga Rp 338.678.550.

Dari data yang diterima, Senin (22/1/24) malam, ada pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang.

Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksin 431 butir.

Baca juga: Wanita yang Dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh Diadili di PN Medan

Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai, dan lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perburuan jaringan narkoba sebagai bentuk komitmen Polda Sumut.

“Pemberantasan ini dilakukan di setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut. Tidak hanya itu, pengejaran juga dilakukan hingga daerah perbatasan,” jelas Hadi, Senin (22/1/24).

Kombes Hadi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumut, yang meminta melakukan pengejaran terhadap para pelaku, pengedar, jaringan, pemakai, bandar narkoba, hingga meratakan tempat peredaran narkoba.

Baca juga: Polisi Aktif Pantau Kampung Bebas Narkoba di Tanjung Balai

Sebelumnya, Sumut ditetapkan sebagai salah satu provinsi dengan status darurat narkoba oleh pemerintah pusat pada September 2023 lalu. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles