-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

110 TPS di Sumut Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Medan, MISTAR.ID

Dari rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan Pasangan Calon, Bawaslu Sumut dan Forkopimda Sumut. Agus Arifin selaku Ketua KPU Sumut, mengatakan sebanyak 110 TPS akan dilakukan pemungutan suara susulan, hal ini disampaikan saat konferensi pers di Kantor KPU Sumut rabu 27 November 2024 sore.

Adapun Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pemungutan suara susulan yakni di 5 daerah, diantaranya Kota Medan sebanyak 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS, Nias Induk 2 TPS.

Tak hanya itu, KPU Sumut juga akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan di 6 TPS, yakni 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deli Serdang.

Tonton juga : Newsroom: Banjir Tak Halangi Pemilih Coblos ke TPS Desa Tanjung Gusta Deli Serdang

Pemungutan suara susulan akan dilakukan selama 10 hari setelah ditetapkan, KPU juga akan memastikan kesiapan logistik serta koordinasi penyelenggaraan ke KPU Kabupaten maupun Kota.

Selain bencana alam, surat suara di dua TPS di Kabupaten Nias diketahui dirusak OTK, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikkan terkait perusakan itu. (ami/hm21).

Related Articles

Latest Articles