19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

11 Dari 14 Massa Aksi Demo Buruh Dipulangkan, Tiga Lagi Masih Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, KontraS Sumut dan Bakumsu melakukan advokasi membebaskan mahasiswa yang diamankan kepolisian saat melakukan demo buruh, Sabtu (1/5/21) lalu.

Advokasi yang dilakukan hingga Minggu (2/5/21) sore, membuahkan hasil. Sebanyak 11 dari 14 orang yang diamankan dipulangkan, sementara tiga orang lainnya masih ditahan di Polrestabes Medan.

“11 dan 14 kawan-kawan kita yang diamankan sudah dibebaskan. Sedangkan tiga orang lain masih proses,” ujar Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan Maswan Tambak, Senin (3/5/21).

Maswan mengaku belum mengetahui alasan tiga lainnya masih ditahan. Namun, sepengetahuan dia, tiga lainnya itu masih berada di Polrestabes Medan karena positif narkoba.

Baca Juga:Warga di Sekitar Lingkar Tambang PT DPM Dairi Demo ke DPRD dan Kantor Bupati, Tolak Adendum Andal PT DPM

“Masih belum jelas tapi pasal apa yang disangkakan,” katanya. Maswan mengatakan, 9 orang bebas setelah mendapat jaminan dari rekan-rekan mahasiwa dan pihak advokasi.
Sementara dua orang lainnya dijamin oleh pihak kampus.

“Kita menilai ada beberapa kejanggalan terkait dengan penangkapan mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional. Secara hukum kita gak tahu kenapa ditangkap, apa gara-gara unjuk rasanya, prokes-nya atau ada yang lainnya,” sebut dia.

Sementara itu, Ali Iskandar dari KontraS Sumut meminta pihak kepolisian membebaskan seluruh mahasiswa yang ditangkap, karena tidak melakukan perbuatan tindak pidana.

Menurutnya, tentang permintaan untuk penjaminan, dalam waktu 1 x 24 jam orang tidak terbukti melakukan tindak pidana itu harus dibebaskan.

Baca Juga:Tolak RUU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Demo DPRD Sumut

“Jadi saya rasa tidak ada alasan kepolisian untuk meminta siapa yang menjamin karena orang tidak melakukan tindak pidana dalam 1×24 jam itu wajib dibebaskan,” ungkapnya.

Ali kemudian menyayangkan jika ditahannya tiga mahasiswa karena setelah dites urine positif narkoba. Menurutnya, itu diketahui setelah terjadi penangkapan dan tidak ditemukan di tubuh mereka barang bukti narkoba.

“Ini logika hukum yang terbalik. Harusnya polisi melakukan tes urine setelah ditemukan barang bukti. Inikan tidak, kenapa masih ditahan,” pungkasnya

Baca Juga:Aksi Demo di Kantor DPRD Dairi, Pedagang: Bubarkan PD Pasar Sidikalang

Sebelumnya, peringatan Hari Buruh Internasional di Medan diwarnai dengan aksi penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap 14 orang mahasiswa, Sabtu (1/5/21) kemarin.

Ke-14 massa aksi diamankan di Jalan Juanda Medan saat sedang longmarch dari kampus USU menuju persimpangan Jalan Halat Medan. Usai diamankan, 14 mahasiswa tersebut lalu diboyong ke Polrestabes Medan.

Hingga kini, Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi erkait dengan penangkapan 14 mahasiswa tersebut.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles