HMPV tak Masuk Status Pandemi, Ini Alasan Kemenkes
Wamenkes RI, Prof Dante Saksono Harbuwono (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berikan alasan Human Metapneumovirus (HMPV) tak ditetapkan sebagai status gawat atau status pandemi.
Wakil Kementerian Kesehatan (Wamenkes) RI, Prof Dante Saksono Harbuwono menyampaikan alasan Indonesia tidak menetapkan status pandemi terkait HMPV setelah melakukan evaluasi.
"Kita terus melakukan evaluasi, kemudian evaluasinya bagaimana? yakni dengan mendeteksi yang namanya influenza like illness (ILI) (penyakit menyerupai influenza)," ungkapnya, Jumat (17/1/25).
Jika ILI-nya meningkat, Prof Dante mengatakan Kemenkes mesti mendeteksi dan sementara hasil dari deteksi pihaknya, di seluruh Indonesia belum ada peningkatan ILI.
"Belum ada peningkatan ILI, jadi kita anggab belum ada dan belum menetapkan status gawat atau status pandemi untuk HMPV," ujarnya.
Berbeda dengan Covid-19, Prof Dante menjelaskan, Covid-19 secara patofisiologi atau secara kedokteran itu, akan terlibat faktor inflamasi, faktor peradangan dan faktor koagulasi pengumpalan darah yang menyebabkan orang cepat wafat.
"Tapi kalau ini (HMPV), tidak ada inflamasi, tidak ada hiperkoagulasi (pembekuan/penggumpalan darah), hanya seperti flu biasa yang menyebabkan infeksi di saluran nafas saja," katanya.
Baca Juga: Spesialis Gizi Sebut Makanan Tinggi Protein dan Bergizi Seimbang Baik Dikonsumsi Penderita HMPV
Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu juga memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir tentang HMPV, masyarakat hanya perlu menjalankan protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang penting adalah menjalankan protokol kesehatan secara baik, seperti saat Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mudah-mudahan kita tidak terkena," pungkasnya. (berry/hm17)