Dokter Umum Boleh Melakukan Operasi, Begini Tanggapan Guru Besar USU

Prof. dr. Guslihan Dasatjipta, Sp.A(K), yang diwawancarai beberapa waktu lalu. (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akan membuat kebijakan baru terkait dokter umum yang diperbolehkan melakukan penanganan operasi caesar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menanggapi kebijakan tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. dr. Guslihan Dasatjipta, Sp.A(K), mengatakan bahwa para dokter harus mengikuti pendidikan secara berjenjang.
"Saya mau bilang, sopir angkot dijadikan sopir pesawat bisa kah? Tentu nggak bisa, kan? Jadi sama saja, pendidikan itu memang harus diikuti (oleh dokter) secara berjenjang," tuturnya kepada Mistar, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Guslihan mengatakan bahwa bukan dengan cara dokter umum diperbolehkan melakukan operasi caesar, padahal dokter tersebut baru saja dididik selama tiga bulan. Secara logika, hal itu juga tidak mungkin.
"Ibu siapakah atau istri siapakah yang akan mau dilakukan operasi caesar, kalau kita tahu bahwa kompetensinya cuma seorang dokter umum untuk melakukan tindakan operasi," ucapnya.
Dokter Spesialis Anak itu juga mengatakan bahwa masing-masing profesi memiliki keahlian dan peran masing-masing. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa pada tingkat tertentu, dokter gigi tidak bisa digantikan oleh tukang gigi.
"Hal itu tidak perlu untuk dikaji ulang, tapi diikuti saja yang lalu. Bahwa kita selama ini mendidik sekian banyak dokter, dan disempurnakan saja itu dokter (umum), kalau memang masih kurang," tuturnya. (berry/hm25)