Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
KESEHATAN

BPJS Watch Sebut RS yang Tidak Mendapatkan Pasien JKN akan Gulung Tikar

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 21:00
25
bpjs_watch_sebut_rs_yang_tidak_mendapatkan_pasien_jkn_akan_gulung_tikar

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (f: susan/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan jika rumah sakit (RS) yang tidak mendapatkan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau putus kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka dipastikan akan gulung tikar.

Dalam kaitannya dengan kompetensi rumah sakit, Timboel menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan ini juga berkontribusi pada penurunan tingkat kematian, terutama di rumah sakit tingkat lanjutan.

“Kita sering mendengar keterlambatan menangani, merawat, mendiagnosa salah dan lainnya, akhirnya menyebabkan kematian,” katanya usai kegiatan Hospital Leader Roundtable, Selasa (4/2/25).

Ia mencontohkan situasi yang terjadi di beberapa rumah sakit daerah yang tidak memiliki fasilitas NICU (Neonatal Intensive Care Unit), yang sangat dibutuhkan untuk merawat bayi baru lahir.

Tanpa NICU, bayi yang membutuhkan perawatan khusus terpaksa dirujuk ke kota besar dengan jarak jauh, yang tentu saja memperburuk kondisi pasien. "Tidak ada logikanya bayi baru lahir yang membutuhkan NICU harus dirujuk berjam-jam ke kota lain," sebutnya.

Timboel menggarisbawahi pentingnya penyediaan fasilitas NICU, PICU dan ICU yang memadai di rumah sakit-rumah sakit daerah, guna menurunkan angka kematian bayi baru lahir dan ibu melahirkan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu terus mendukung upaya-upaya tersebut, mengingat tujuan utamanya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi serta mengatasi masalah stunting.

“Itu yang akan didorong oleh pemerintah untuk ditingkatkan, di Undang-Undang 17 tahun 2023, sehingga layanan primer berkualitas,” ucapnya.

Adapun yang menjadi orientasi utama adalah memberikan layanan kesehatan yang baik dan berkualitas, serta tidak membuat pasien menunggu lama ataupun harus menempuh jarak yang jauh.

“Jadi pasien tidak disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang, ada dibilang tiga hari harus pulang, nggak ada regulasi itu. Salah itu. Itu merupakan bagian dari yang harus dikoreksi,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy, bahwa setiap rumah sakit yang tidak bisa berbenah diri, akan mendapatkan konsekuensi.

Ia menambahkan, rumah sakit yang tidak profesional dan tidak maksimal dalam memberikan pelayanan tentu akan dinilai langsung oleh masyarakat.

“Hari ini masyarakat sudah menuntut. Kalau masyarakat sudah yakin dengan pelayanan di rumah sakit baik tipe D tipe C dan seterusnya, masyarakat pasti akan datang. Pasti akan melihat kualitas pelayanan, dimana pun rumah sakit tersebut,” ucapnya.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan sinkronisasi BPJS dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2024. Dalam kerja sama dengan RS, lanjutnya, BPJS juga memiliki standar-standar yang harus selalu dipenuhi.

“Kita pun secara rutin melakukan monev, kita akan memberikan masukan-masukan juga bahkan kita bisa melakukan evaluasi terhadap rumah sakit yang tidak profesional,” tutupnya. (susan/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar