Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
KESEHATAN

BPJS Watch: Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 Perlu Dukungan Pemerintah

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 20:48
26
bpjs_watch_permenkes_nomor_16_tahun_2024_perlu_dukungan_pemerintah_

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (f: susan/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2024 berorientasi pada kompetensi yang akan membawa perubahan signifikan dalam sistem rujukan di Indonesia.

“Tentunya ini sangat kita sambut baik dan kita dorong juga rumah sakit (RS) untuk bisa lebih kompeten dengan meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) nya, infrastrukturnya, alat kesehatannya, obat dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (4/24/25).

“Seperti enam transformasi layanan kesehatan, bagaimana pelayanan rujukan ini bisa memastikan pasien itu bisa ditangani, tidak lagi dirujuk dan sebagainya,” sambungnya.

Ia menyebutkan, peraturan ini tentu akan menimbulkan kendala di RS tipe D dan C. Maka pemerintah, sebut Timboel, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 34 ayat 3 bahwasannya negara wajib menyediakan faskes yang layak.

Timboel menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan rumah sakit swasta juga mendapat fasilitas yang memadai agar tidak mengurangi jumlah layanan yang tersedia untuk masyarakat.

"Kesehatan adalah hak konstitusional, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah harus hadir untuk memastikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata," ucapnya.

Selain itu, Timboel juga mencatat bahwa dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 mendatang, rumah sakit akan dihadapkan pada kewajiban untuk merenovasi ruang perawatan agar sesuai dengan standar baru.

Hal ini memerlukan modal yang tidak sedikit, dan rumah sakit perlu mendapat dukungan agar proses renovasi bisa berjalan lancar tanpa mengganggu ketersediaan tempat tidur.

"Jika tempat tidur berkurang sementara jumlah pasien meningkat, akan terjadi waiting list," tambah Timboel.

Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan suplai fasilitas kesehatan tetap terjaga, agar pasien tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan perawatan. "Jangan sampai pasien harus menunggu berbulan-bulan untuk operasi atau pengobatan karena kekurangan fasilitas," pungkasnya.

Timboel juga menyebutkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan bisa menurun jika rumah sakit swasta kesulitan memenuhi standar yang ditetapkan. (susan/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar