Pihak RS dan BPJS Bertemu di Medan Bahas Permenkes No 16 Tahun 2024
Sejumlah pihak RS dan BPJS saat membahas perubahan aturan rujukan. (f: susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, yang diundangkan pada 12 November 2024 lalu. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), dr Syaiful M Sitompul mengatakan, peraturan baru ini dengan otomatis telah mencabut status Permenkes sebelumnya Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
“Ini akan berlaku sampai 1 tahun ke depan. Itulah yang harus kita kerjakan bagaimana nantinya, baik di tingkat pusat atau provinsi,” ujarnya dalam acara Hospital Leader Roundtable, di Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol Nomor 17, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (4/2/25).
Dalam kesempatan yang sama, pembina Forum Peduli Faskes, Dr med Sarmedi Purba SpOG mengaku sejak dulu telah memperjuangkan agar Indonesia memiliki sistem jaminan kesehatan menyeluruh secara nasional. “Banyak usaha yang dilakukan dari dulu, tapi belum ada hasil. Yang saya mau sampaikan, jangan sampai BPJS ini tutup,” sebutnya.
Ia menambahkan, hal ini menjadi sebuah kompetisi dalam persaingan liberal rumah sakit (RS). Menurutnya, RS besar biasanya terafiliasi dengan grup yang saling mendukung sehingga penyesuaian tidak menjadi masalah. Sementara RS dengan modal terbatas akan mengalami krisis.
“Ini yang mendorong kami berkoalisi dengan Forum Peduli Faskes. Pasien kita perhatikan, tapi keberlanjutan rumah sakit juga harus diutamakan,” tegasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Sumut, H Muhammad Faisal Hasrimy menjelaskan regulasi ini akan berimplementasi beberapa hal diantaranya adalah rujukan tidak lagi berjenjang, namun berbasis kompetensi.
“Pelayanan yang cepat akan berkualitas dengan menyesuaikan kebutuhan pasien. Selain itu, menghemat biaya pelayanan kesehatan dan akan meminimalisir terjadinya rujukan berjenjang antar pelayanan kesehatan rujukan,” ucapnya.
Menurut Faisal, hal ini juga akan mendorong rumah sakit untuk semakin inovatif dan kompetitif. Sedangkan RS yang abai dalam upaya pengembangan kompetensi dan profesionalismenya akan ditinggalkan masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri Dir Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Dr Sunarto MKes, BPJS Watch, Timbul Siregar, dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah 1, Moh Iqbal Anas Ma'ruf. (susan/hm24)