WNI Dilarang Masuk ke Jepang
wni dilarang masuk ke jepang
Tokyo, MISTAR,ID
Dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri Jepang, Pemerintah Jepang melarang masuk bagi kedatangan warga dari 152 negara termasuk Indonesia. Larangan ini mulai berlaku pada, Selasa (20/4/21), dan akan diterapkan hingga dua minggu ke depan.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang makin masif di negara itu. Selain Indonesia, 151 negara lainnya juga masuk daftar. Yakni Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat (AS), Kanada, Brasil, Inggris, Belanda, Israel, Arab Saudi, Palestina, hingga negara-negara Afrika.
“Untuk saat ini, warga asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara atau wilayah berikut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan ditolak memasuki Jepang sesuai dengan pasal 5 ayat (1), butir (XIV) UU Kontrol Imigrasi dan Pengungsi,” bunyi pernyataan Kemlu Jepang dalam situs resminya dikutip Rabu (21/4/21).
Baca Juga:Jutaan Ton Air Terkontaminasi Nuklir Fukushima Jepang Dibuang Ke Laut
Sementara itu, untuk warga non 152 negara yang masuk daftar, Tokyo menegaskan mereka masih bisa masuk Jepang tanpa ditolak. Meski, sebelumnya sempat transit melalui negara-negara yang dilarang.
Jepang saat ini sedang mengintensifkan beberapa tindakan penguncian untuk menekan angka Covid-19. Meski kenaikannya hanya berada di angka tiga ribuan kasus per hari, namun hal ini menjadi kekhawatiran baru.
Baca Juga:Gelar Pertemuan, Prabowo dan Menhan Jepang Sepakat Menentang China di LCS
Apalagi Negeri Sakura itu akan menjadi tuan rumah perhelatan akbar Olimpiade, yang sebelumnya tertunda di 2020. Rencananya Olimpiade Tokyo akan berlangsung Juli nanti.
Peningkatan cukup serius di seluruh negeri itu terjadi sejak mutasi E484K mulai merangsek memasuki seluruh wilayah. Akibatnya, pemerintah yang dipimpin Perdana Menteri (PM) Yoshihide Suga memutuskan untuk merancang status darurat baru di beberapa wilayah perkotaan seperti Tokyo dan Osaka.(cnbc/hm10)