12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Thailand akan Legalkan Aborsi Hingga Usia Kehamilan 20 Minggu

Bangkok, MISTAR.ID

Thailand akan melegalkan aborsi hingga usia kehampilan 20 minggu, kata pemerintah pada Selasa (27/9/22), hal ini untuk melonggarkan akses ibu hamil ke prosedur medis yang sebelumnya dibatasi.
Aborsi tetap ilegal di kerajaan kecuali di bawah insiden pemerkosaan atau ancaman terhadap nyawa ibu. Pada Februari tahun lalu, peraturan aborsi dicabut untuk wanita hamil hingga 12 minggu.
Namun, masih ada stigma kuat seputar prosedur di negara mayoritas Buddha itu, yang dirusak oleh kasus 2010 ketika sekitar 2.000 janin yang diaborsi secara illegal ditemukan di sebuah kuil.

Baca juga: Diduga Aborsi 7 Kali, Wanita Penyimpan Mayat Bayi di Makassar Dites Kejiwaan

Aborsi hingga 20 minggu sekarang akan diizinkan, sebuah pernyataan pemerintah mengatakan pada hari Selasa (27/9/22), menambahkan “aborsi tidak akan dihitung sebagai kejahatan”.
Sebelumnya, aborsi dapat dihukum dengan denda hingga 10.000 baht (sekitar 4 juta rupiah) atau enam bulan penjara atau keduanya.
Sebuah pemberitahuan di Royal Gazette pada hari Senin (26/9/22) menetapkan bahwa wanita hamil lebih dari 12 minggu tetapi di bawah 20 minggu yang mencari aborsi legal, harus memenuhi kriteria tertentu.
Pernyataan pemerintah menetapkan bahwa orang-orang dalam kategori ini harus “berkonsultasi dengan konsultan medis sehingga wanita tersebut memiliki semua informasi sebelum dia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan”.
Terlepas dari perubahan undang-undang pada Februari tahun lalu, akses aborsi di seluruh kerajaan tetap terbatas dan sangat dicela.
Wakil juru bicara pemerintah, Traisuree Traisoranakul, mengatakan kepada media lokal Thai, PBS bahwa wanita yang mencari aborsi harus diperlakukan dengan hormat dan sangat rahasia.

Baca juga:Geger! 7 Mayat Bayi Diduga Hasil Aborsi Disimpan di Kamar Kos di Makassar

Dia menambahkan mereka harus diberikan semua informasi medis dan tidak boleh menghadapi tekanan tentang keputusan tersebut.
Undang-undang baru akan mulai berlaku 30 hari setelah pengumuman pemberitahuan.(channelnewsasia/hm06)

Related Articles

Latest Articles