Pyongyang, MISTAR.ID
Badan legislatif Korea Utara (Korut) sudah mensahkan status negeri itu menjadi negara bersenjata nuklir dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) nya.
Pemimpin Korut, Kim Jong-un, pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa hingga Rabu (26-27/9/23) menyatakan, keputusan pembangunan kekuatan nuklir Republik Rakyat Demokratik Korea atau DPRK sudah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara.
“Kebijakan ini tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata Jong-un, dirangkum dari KCNA, pada Kamis (28/9/23).
Baca juga: Korea Selatan Gelar Parade Militer, Peringatkan Ancaman Nuklir Korut
Negeri Para Petapa Korea ini sudah melakukan sejumlah percobaan rudal sepanjang tahun 2023. Ini menyebabkan hubungan dengan Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS) memanas, di tengah ketakutan jika Korut bakal melakukan uji coba senjata nuklir perdananya sejak tahun 2017.
Pyongyang telah melakukan 6 kali demonstrasi senjata nuklir sejak tahun 2006. Setahun lalu, Parlemen Korut mengesahkan UU yang menyatakan wilayah itu sebagai negara bersenjata nuklir, serta Jong-un mengatakan kedudukan ini tidak bisa dirombak.
UU terkini tersebut juga memperbolehkan pemakaian senjata nuklir secara preventif. Saat ini semakin meredupnya asa untuk denuklirisasi, Senat telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir dalam UUD Korut.
Baca juga: Kesepakatan Transaksi Senjata Rusia-Korut Tingkatkan Khawatirkan Anggota PBB
“Ini merupakan kejadian bersejarah yang memberikan dampak politik yang kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional,” kata Jong-un.
Dia juga menyebutkan, Korsel, AS dan Jepang sudah membuat aliansi militer segitiga, dimana akhirnya menyebabkan munculnya NATO versi Asia sebagai akar penyebab perang dan agresi.
Korut telah melakukan serangkaian percobaan senjata terlarang sepanjang 2023, terakhir melibatkan 2 rudal balistik jarak pendek pada 13 September lalu, saat Jong-un bersiap melakukan perjalanan menghadiri pertemuan penting dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin. (sdnws/hm16)