13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Putusan Mahkamah Internasional, Tak Hentikan Perang di Gaza

Ankara, MISTAR.ID

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam putusannya memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina. Israel juga meminta agar lebih banyak untuk membantu warga sipil.

Dalam putusan itu, Mahkamah Internasional tidak sependapat dengan gugatan Afrika soal gencatan senjata. Keputusan tersebut tidak memberikan perintah yang mengikat untuk menghentikan perang di Gaza.

Dikutip Reuters, keputusan itu merupakan kemunduran hukum bagi Israel yang berharap kasus itu dibatalkan, karena kasus dibangun berdasarkan konvensi genosida yang ditetapkan setelah holocaust perang dunia kedua.

Baca juga: Usai Putusan ICJ, Netanyahu Janji Tetap Lanjutkan Perang di Gaza

Mahkamah Internasional menemukan ada kasus dalam sidang terkait hak-hak warga Palestina yang diingkari dalam perang, menyebabkan kerugian kemanusiaan. Pengadilan juga menyerukan kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap sejak 7 Oktober lalu.

Putusan Mahkamah Internasional itu telah mendapatkan respons dari berbagai pihak. Dimana Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan keputusan itu bahwa “tidak ada negara yang kebal hukum,” dikutip Sabtu (27/1/2024).

Juga dari kelompok Hamas, yang menyebut pihaknya akan berkontribusi untuk “Mengisolasi pendudukan dan mengungkap kejahatannya di Gaza,” kata Pejabat Senior Hamas Sami Abu Zuhri.

Sedangkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan ICJ untuk memerintahkan gencatan senjata. Namun Netanyahu menolak klaim adanya genosida, menurutnya itu merupakan hal yang “keterlaluan”, dan menyebut Israel akan terus mempertahankan diri.

Baca juga: Militer Israel Kepung Ibu Kota Gaza dan Halangi Rute Pengungsi

Sebelumnya Israel dikabarkan telah berusaha agar kasus ini dibatalkan saat Afrika Selatan membawanya ke pengadilan dunia. Pretoria menuduh Israel melakukan genosida dalam serangan yang dimulai setelah militan Hamas menyerbu Israel yang menewaskan 1.200 orang dan menculik 240 orang.

Mereka meminta pengadilan untuk memberikan tindakan darurat untuk menghentikan pertempuran, yang menurut pejabat Palestina telah menewaskan 26.000 warga Palestina.

Hakim ICJ memerintahkan Israel dapat mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum tindakan penghasutan, serta dapat mengambil langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan dan melaporkan kembali dalam waktu sebulan ini.

Namun keputusan itu tidak memutuskan adanya tuduhan genosida. Keputusan itu juga tidak dapat diajukan banding. (cnbc/hm17)

Related Articles

Latest Articles