23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penerbangan Singapore Airlines Tak Perlukan Masker, Kecuali Dari Tujuan yang Mewajibkan

Singapura, MISTAR.ID
Penumpang Singapore Airlines (SIA) tidak akan diharuskan memakai masker pada penerbangan, mulai Senin (29/8/22) depan, kecuali mereka bepergian ke atau dari tujuan yang mewajibkannya.

Menanggapi pertanyaan CNA, SIA mengatakan telah memperbarui kebijakannya tentang penggunaan masker selama penerbangan, mengikuti pedoman terbaru dari Pemerintah.

Direktur layanan medis Kementerian Kesehatan (MOH) Kenneth Mak mengatakan, Rabu (24/8/22), bahwa persyaratan mengenakan masker dalam penerbangan akan tergantung pada aturan atau undang-undang di negara tujuan serta maskapai penerbangan.

Baca Juga:Kasus Covid Naik, Gubernur Edy: Masyarakat Sudah Lupa Ketatnya Menggunakan Masker

Penumpang SIA yang ingin mengenakan masker di pesawat dapat terus melakukannya, kata maskapai tersebut. Masker adalah opsional di Bandara Changi.

SIA memberikan daftar tujuan yang mewajibkan penumpang berusia enam tahun ke atas untuk memakai masker selama penerbangan. Destinasi tersebut antara lain Kanada, China, dan Korea Selatan. Destinasi Asia Tenggara yang membutuhkan masker di pesawat termasuk Brunei, Kamboja, Indonesia, Malaysia, dan Malaysia.

“Karena peraturan dapat berubah dalam waktu singkat, pelanggan disarankan untuk memeriksa peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat dari tujuan penerbangan jika ragu,” kata SIA.

Menanggapi pertanyaan CNA, juru bicara Jetstar mengatakan bahwa maskapai akan meninjau persyaratan masker yang diperbarui untuk memastikan kebijakan masker di dalam pesawat “terus diselaraskan dengan otoritas terkait” dari tujuan penerbangan.

Baca Juga:Kasus Covid Naik, Gubernur Edy: Masyarakat Sudah Lupa Ketatnya Menggunakan Masker

Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 bahwa orang-orang di Singapura tidak akan diharuskan memakai masker kecuali di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan mulai 29 Agustus 2022.

Masker tetap harus dikenakan pada transportasi seperti MRT, LRT dan bus umum, serta di fasilitas transportasi umum dalam ruangan seperti area boarding di persimpangan bus dan platform MRT.

Mereka tidak akan diperlukan di persimpangan bus berventilasi alami dan di area ritel persimpangan bus, stasiun MRT dan LRT.(cna/hm10)

Related Articles

Latest Articles