Paris Mencekam, Polisi Keluarkan Larangan Demo 12 Jam

Pengunjuk rasa berdiri di atas patung Marianne di Place de la Republique saat demonstrasi menentang biaya hidup dan kenaikan harga bahan bakar di Paris. (Foto: Reuters/Stephanie Lecocq)
Paris, MISTAR.ID (22/10/2026) — Pemerintah Prancis mengantisipasi gelombang demonstrasi baru dalam beberapa hari ke depan. Kepolisian pun mengeluarkan larangan aksi unjuk rasa di Paris pada Kamis, 22 Oktober.
Dilansir AFP, Kamis (22/10/2026), larangan aksi tersebut diterapkan di beberapa bagian Kota Paris, mencakup area penting seperti Istana Kepresidenan Elysee dan kedua majelis parlemen. Larangan juga berlaku di kawasan wisata populer, seperti Museum Louvre dan Champs-Elysees.
Larangan berlaku mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat atau 06.00 hingga 18.00 GMT.
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu bertekad mengerahkan personel kepolisian secara besar-besaran untuk menghadapi aksi protes lanjutan yang direncanakan pada akhir pekan. Langkah ini menyusul unjuk rasa memprotes kenaikan biaya hidup yang berujung kerusuhan beberapa hari lalu.
Pada Sabtu (17/10/2026), Prancis diguncang kerusuhan yang diwarnai aksi pembakaran dan penjarahan, tercatat sebagai yang terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Kerusuhan terjadi tepat enam bulan sebelum pemilihan presiden untuk memilih pengganti Presiden Emmanuel Macron.
Menghadapi anggota parlemen yang marah, seperti dilansir AFP, Rabu (21/10/2026), Lecornu mengakui respons keamanan sebelumnya belum memadai dan berjanji akan menerapkan pendekatan lebih tegas dalam menghadapi unjuk rasa berikutnya.
"Pengerahan aparat untuk Sabtu (24/10/2026) mendatang akan berskala besar," tegas Lecornu.
Ia menuding kelompok radikal ultra-kiri menyusun rencana pemberontakan yang memicu kerusuhan tersebut.
Warga Dilarang Bawa Bensin hingga Kembang Api
Tidak hanya memberlakukan pembatasan unjuk rasa, otoritas Paris juga melarang sementara siapa pun membawa jeriken atau botol berisi bensin maupun bahan bakar lain. Warga juga dilarang memiliki atau membawa kembang api.
Larangan ini hanya berlaku untuk wilayah Paris dan sekitarnya hingga Kamis (22/10/2026).
Larangan lain yang diberlakukan otoritas Paris adalah larangan mengenakan perlengkapan pelindung, seperti helm, di sekitar area sekolah menengah atau universitas.
Hal ini menyusul bentrokan antara polisi dan kelompok pemuda yang mengenakan penutup wajah, dengan beberapa di antaranya memakai helm, kacamata pelindung, sarung tangan, dan masker gas.(detikcom/hm02)








































