Mantan Presiden Korea Selatan Dituntut Hukuman Mati

Mantan Presiden Korea Selatan, Yeon Suk Yeol. (Foto: NY Times)
Seoul, MISTAR.ID
Jaksa penuntut di Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pasca mendeklarasikan darurat militer (martial law) pada 2024. Keputusan ini dibacakan pada sidang terakhir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1/2026).
Yoon didakwa atas tuduhan makar karena menangguhkan sementara pemerintahan sipil. Keputusannya tersebut membuat Korsel masuk dalam krisis konstitusional terburuk selama beberapa dekade. Dekrit darurat militer akhirnya berujung pada pemakzulan Yoon.
Deklarasi yang dilakukan Yoon dianggap perbuatan serius yang menghancurkan konstitusi oleh kekuatan anti-negara. Mengutip Yonhap News, Kamis (15/1/2026), putusan terhadap Yoon dijadwalkan segera dibacakan pada 19 Februari mendatang.
“Meskipun ada risiko politik, melihat meningkatnya penolakan publik terhadap pemakzulan saya dan menerima dorongan dari warga yang merasa telah ‘terbangun’, membuat saya merasa bahwa alarm darurat yang saya bunyikan ternyata efektif,” kata Yoon dalam pidato tertulisnya.
Yoon dituding memerintahkan pengerahan militer ke gedung parlemen dengan tujuan mengunci Majelis Nasional. Namun, langkah tersebut gagal setelah para anggota parlemen bergerak cepat menggelar pemungutan suara untuk mengakhiri status darurat militer.
“Para terdakwa, termasuk Yoon Suk Yeol, tidak dimaafkan oleh publik dan tidak menunjukkan kemauan maupun ketulusan untuk memohon pengampunan tersebut,” kata tim penasihat hukum khusus.
Dilanjutkannya, “oleh karena itu, publik menyerukan hukuman yang tegas dan menaruh kepercayaan kepada pengadilan untuk menegakkan akuntabilitas.”
Sedangkan Yoon sendiri mengatakan deklarasi darurat militer dilakukannya karena terpaksa dalam menghadapi kelompok simpatisan Korea Utara yang berusaha menjatuhkan pemerintahan Korsel selama ia memimpin.
“Saya dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan implikasi konstitusional dari kasus ini dan rasa tanggung jawab mendalam yang saya pikul sebagai presiden dalam upaya mencegah runtuhnya tata kelola konstitusional dan kelumpuhan urusan negara di masa krisis nasional,” ujar Yoon.
Tuntutan hukuman mati bagi Yoon dinilai kemungkinan besar bersifat simbolis, mengingat Korea Selatan tidak lagi melaksanakan eksekusi mati sejak 1997.
Sebagai perbandingan, pada 1996, mantan Presiden Chun Doo-Hwan pernah dijatuhi vonis mati atas perannya dalam penindasan demonstrasi anti-pemerintah pada 1980 yang menewaskan hampir 200 orang. Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan harapannya agar pengadilan menjatuhkan putusan sesuai dengan hukum dan prinsip, serta memenuhi ekspektasi publik.
Kejatuhan Yoon dari kekuasaan membuka jalan bagi pemilihan umum dini pada Juni lalu, yang akhirnya mengantarkan Lee Jae Myung sebagai Presiden Korea Selatan yang baru. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Iran Tutup Sementara Wilayah Udaranya












